17 September2024
Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, Eksekusi yang di pimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, Ferri Yanuardi, S.H. telah menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, S.H., M.H. untuk melaksanakan Eksekusi Riil Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Sag Jo Nomor 20/PDT.G/2013/PN SGU Jo Nomor 68/PDT/2014/PT. PTK Jo Nomor 1067 K/Pdt/2015. Kegiatan eksekusi berupa pengosongan dan pembongkaran serta penyerahan objek kepada Para Pemohon Eksekusi, dalam perkara antara :
Eksekusi dilakukan di tanah dan bangunan di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, dengan luas 441 m2. Tanah ini sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1 /Desa Nanga Mahap, G.S. Surat Ukur No.1153/1989 tanggal 14 Desember 1989, atas nama Sukimto dh. Ng Djung Tet dan Para Pemohon Eksekusi sebagai Ahli Waris dari Almarhum Sukimto dh. Ng Djung Tet.
Pembacaan Penetapan Eksekusi dibacakan oleh Jurusita Alexander Sinaga dengan disaksikan oleh Warsidik, S.H. dan Siti Auliati Agustina, A.Md.T. (Pegawai Pengadilan Negeri Sanggau) serta petugas Pengadilan Negeri Sanggau lainnya, Kepala Desa Nanga Mahap, staf Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau dan aparat keamanan. Terhadap barang-barang milik Para Termohon Eksekusi yang dikosongkan telah diantar dan disimpan di Ruko milik Agustian Alias Aden (Termohon Eksekusi III). Objek eksekusi kemudian diserahkan kepada Erianti (Pemohon Eksekusi II) yang didampingi oleh Budi Sulianto (Pemohon Eksekusi IV) dan Awi Candra (Pemohon Eksekusi V).
Dengan penyerahan tersebut, eksekusi atas perkara ini dinyatakan selesai.