20 November2025
SANGGAU — Tim eksekusi Pengadilan Negeri Sanggau pada Rabu, 19 November 2025, melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Victor Suryadipta, S.H., M.H., melalui surat penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 dalam perkara antara Pemohon Eksekusi, Silvanus Ilvan Somak, dan Termohon Eksekusi, Daswan. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Jurusita Alexander Sinaga, S.H.
Objek eksekusi berupa tanah seluas 1.500 meter persegi berikut bangunan rumah tinggal dan gudang yang berdiri di atasnya. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 528/Desa Balai Karangan dengan Gambar Situasi Nomor 3385/1994 tanggal 24 November 1994 atas nama Silvanus Ilvan Somak. Eksekusi dilakukan dalam bentuk pengosongan dan pemindahan benda-benda milik Daswan yang masih berada di lokasi tersebut.
Pembacaan penetapan eksekusi dilakukan oleh Jurusita Alexander Sinaga, S.H. didampingi Warsidik, S.H., Hanif Firmansyah, S.H., dan Yunita Magdalena Siregar, A.Md., sebagai saksi dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut. Eksekusi Pengosongan tersebut juga mendapat pengamanan dari aparat setempat, antara lain KabagOps Polres Sanggau, Kapolsek Sekayam, Koramil 1204-02/Sekayam, serta disaksikan oleh Kepala Desa Sekayam. Pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa gangguan.
Seluruh benda bergerak milik Termohon Eksekusi dipindahkan dan ditempatkan di ruko pribadi milik Daswan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak yang masih melekat pada pihak termohon. Setelah proses pengosongan selesai, objek eksekusi resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, Ivan Silvanus Somak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam penetapan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan kondusif tanpa adanya penolakan berarti dari pihak terkait. Dengan diserahkannya objek sengketa kepada Pemohon, Pengadilan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.