20 Mei2020
Guna menghambat laju penyebaran virus corona (COVID-19) maka Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapid Test untuk seluruh Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, pelaksanaan Rapid Test ini diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai serta petugas yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri antara lain petugas posbakum dan petugas kantin.
Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Bapak Arief Boediono, S.H., M.H. berharap dengan adanya Rapid Test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau ini maka dapat menghambat laju penyebaran virus corona (covid-19) yang sedang mewabah sehingga Pengadilan Negeri Sanggau dapat tetap memberikan pelayanan kepada para pengguna pengadilan.
Petugas dari Dinas Kesehatan Kab. Sanggau.
Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Bapak Arief Boediono, SH., MH.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Bapak I Ketut Somanasa, SH., MH.
Pemeriksaan suhu tubuh
Petugas melakukan pemeriksaan hasil rapid test dengan cermat