pages Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Layanan PTSP

Kepaniteraan Pidana

    Permohonan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan:
  1. Surat permohonan Penyidik yang mencantumkan identitas Tersangka
  2. Laporan polisi
  3. Surat perintah penyidikan
  4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
  5. Surat perintah penyitaan lengkap ditandatangani
  6. Berita acara penyitaan lengkap ditandatangani (untuk permohonan persetujuan), yang memuat:
    • Apabila obyek yang disita adalah narkotika harus mencantumkan berat narkotika
    • Apabila obyek yang disita adalah kendaraan harus mencantumkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
    • Apabila yang disita adalah STNK atau BPKB harus mencantumkan nomor STNK dan nomor BPKB kendaraan
    • Mencantumkan lokasi penyitaan
  7. Surat tanda penerimaan
  8. Berita acara pendapat (Resume)
    Permohonan Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan:
  1. Surat permohonan Penyidik yang mencantumkan identitas
  2. Laporan polisi
  3. Surat perintah penyidikan
  4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
  5. Surat perintah penggeledahan lengkap ditandatangani
  6. Berita acara penggeledahan lengkap ditandatangani
  7. Berita acara pendapat (Resume)
    Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan Penyidik/Jaksa Penuntut Umum Oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri:
  1. Surat permohonan Penyidik/Jaksa Penuntut Umum
  2. Laporan polisi (permohonan dari Penyidik)
  3. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP (permohonan dari Penyidik)
  4. Surat perintah dan Berita Acara penangkapan/penetapan Tersangka (permohonan dari Penyidik)
  5. Surat perintah dan Berita Acara penahanan Penyidik
  6. Perpanjangan penahanan dan Berita Acara Penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum
  7. Penahanan Jaksa Penuntut Umum (permohonan dari Jaksa Penuntut Umum)
  8. Berita acara pendapat (Resume)
    Permohonan Penetapan Diversi:
  1. Surat permohonan Penyidik/Jaksa Penuntut Umum
  2. Laporan Polisi
  3. Surat perintah penyidikan
  4. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)
  5. Laporan hasil penelitian Bapas
  6. Surat kesepakatan diversi
  7. Berita acara kesepakatan diversi
  8. Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (apabila ada barang bukti yang disita)
  9. Bukti pembayaran ganti rugi berupa kwintasi (jika ada)
  10. Berita acara pendapat (Resume)
    Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Ringan dari Kepolisian:
  1. Surat pengantar yang mencantumkan identitas Terdakwa
  2. Berita acara pelimpahan/penerimaan berkas perkara
  3. Berita acara pendapat (Resume)
  4. Bundle berkas perkara Penyidik
  5. Softcopy berita acara pendapat (Resume)
    Pelimpahan Perkara Lalu Lintas (Tilang) dari Kepolisian/Dinas Perhubungan:
  1. Surat pengantar menjelaskan jumlah dan tanggal sidang dan melampirkan data-data pelanggar
  2. Slip tilang pelanggar
  3. Softcopy data-data pelanggar
    Permohonan Praperadilan:
  1. Surat permohonan praperadilan (asli 4 rangkap)
  2. Bukti-bukti pendukung
  3. Softcopy surat permohonan praperadilan
    Pelimpahan Perkara Biasa Dewasa/Anak dari Kejaksaan Negeri:
  1. Bundle berkas perkara Penyidik
  2. Surat pelimpahan perkara (P-31)
  3. Tanda terima pelimpahan berkas (P-33)
  4. Tanda terima pelimpahan barang bukti (P-34)
  5. Surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A)
  6. Surat Dakwaan (P-29)
  7. Surat perintah penahanan (T-7)
  8. Berita acara penahanan (jika ada) (BA-7)
  9. Penetapan perpanjangan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasal 25 KUHP (jika ada)
  10. Penetapan perpanjangan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasal 29 KUHP (jika ada)
  11. Berita acara penerimaan dan penelitian Tersangka (BA-4)
  12. Berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti (BA-5)
  13. Hasil Litmas (untuk perkara anak)
    Permohonan Upaya Hukum Banding:
  1. Akta permohonan banding (apabila tidak ditahan dilaksanakan di depan Panitera dan apabila ditahan dilaksanakan melalui Kepala Lapas/Rutan)
  2. Pemberitahuan permohonan banding kepada Terbanding
  3. Memori banding beserta softcopy (jika ada)
  4. Pemberitahuan memori banding kepada Terbanding
  5. Kontra memori banding beserta softcopy (jika ada)
  6. Pemberitahuan kontra memori banding kepada Pembanding
  7. Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage)
    Permohonan Upaya Hukum Kasasi:
  1. Akta permohonan kasasi (apabila tidak ditahan permohonan dilaksanakan di depan Panitera dan apabila ditahan dilaksanakan melalui Kepala Lapas/Rutan)
  2. Pemberitahuan permohonan kasasi
  3. Memori banding beserta softcopy (wajib menyerahkan, jika tidak menyerahkan maka permohonan kasasi dinyatakan gugur melalui surat pernyataan)
  4. Pemberitahuan memori kasasi
  5. Kontra memori kasasi beserta softcopy (jika ada)
  6. Pemberitahuan kontra memori kasasi Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage)
    Permohonan Peninjauan Kembali:
  1. Surat permohonan peninjauan kembali dan softcopy
  2. Memori peninjauan kembali dan softcopy
  3. Surat kuasa (jika melalui Kuasa Hukum)
  4. Identitas pemohon

Kepaniteraan Perdata

    Pengangkatan Wali Bagi Anak Yang Belum Dewasa:
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang ingin dimohonkan perwaliannya
  3. Fotokopi akta kelahiran anak yang dimohonkan perwaliannya
  4. Fotokopi surat nikah
  5. Fotokopi ijazah anak yang dimohonkan (jika ada)
  6. Fotokopi surat keterangan kematian orang tua anak yang dimohonkan perwaliannya dari Kelurahan/Rumah Sakit
  7. Fotokopi surat keterangan ahli waris
  8. Fotokopi surat penunjukan wali
  9. Fotokopi data-data pendukung lainnya
  10. Nomor rekening bank
  11. E-mail aktif
  12. Biaya panjar perkara
    Permohonan Pengangkatan Anak:
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi KTP orang tua kandung
  3. Fotokopi KTP orang tua angkat
  4. Fotokopi KK orang tua kandung
  5. Fotokopi KK orang tua angkat
  6. Fotokopi akta kelahiran anak yang akan diangkat
  7. Fotokopi surat nikah orang tua kandung
  8. Fotokopi surat nikah orang tua angkat (jika sudah menikah)
  9. Fotokopi ijazah anak yang akan diangkat (jika ada)
  10. Fotokopi surat keterangan penghasilan dari pemerintah setempat/slip gaji
  11. Fotokopi surat rekomendasi dari dinas sosial
  12. Surat pernyataan penyerahan pengangkkatan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat
  13. Surat pernyataan orang tua angkat
  14. Fotokopi data-data pendukung lainnya
  15. Nomor rekening bank
  16. E-mail aktif
  17. Biaya panjar perkara
    Permohonan Pengesahan Perkawinan:
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi akta kelahiran suami, istri, dan anak (jika ada)
  5. Fotokopi surat nikah dari gereja
  6. Fotokopi data-data pendukung lainnya
  7. Nomor rekening bank
  8. E-mail aktif
  9. Biaya panjar perkara
    Permohonan Perubahan Nama:
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi akta kelahiran yang akan diubah namanya
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Fotokopi surat keterangan dari Desa menyatakan orang yang sama
  5. Fotokopi data-data pendukung lainnya
  6. Nomor rekening bank
  7. E-mail aktif
  8. Biaya panjar perkara
    >Gugatan Cerai:
  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi akta perkawinan
  3. Fotokopi KTP Penggugat
  4. Fotokopi KK Penggugat
  5. Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)
  6. Surat izin bercerai dari atasan (bagi PNS)
  7. Fotokopi surat cerai adat (jika ada)
  8. Nomor rekening bank
  9. E-mail aktif
  10. Biaya panjar perkara
    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum:
  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Fotokopi perjanjian
  4. Fotokopi data pendukung lainnya
  5. Nomor rekening bank
  6. E-mail aktif
  7. Biaya panjar perkara
    Gugatan Sederhana (nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta):
  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Fotokopi perjanjian
  4. Fotokopi data pendukung lainnya
  5. Nomor rekening bank
  6. E-mail aktif
  7. Biaya panjar perkara
    Permohonan Upaya Hukum Banding:
  1. Batas waktu permohonan banding 14 (empat belas) hari sejak pembacaan putusan atau pemberitahuan putusan jika pihak tidak hadir saat pembacaan putusan
  2. Membayar biaya panjar banding
  3. Memori banding dan softcopy (jika ada)
  4. Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
  5. Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
    Permohonan Upaya Hukum Kasasi:
  1. Batas waktu permohonan kasasi 14 (empat belas) hari sejak pembacaan putusan atau pemberitahuan putusan jika pihak tidak hadir saat pembacaan putusan
  2. Membayar biaya panjar kasasi
  3. Memori kasasi dan softcopy
  4. Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
  5. Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
    Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali:
  1. Berdasarkan Kekhilafan Hakim
    • Batas waktu permohonan peninjauan kembali 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pemberitahuan putusan kasasi
    • Salinan putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, putusan tingkat kasasi
    • Membayar biaya panjar peninjauan kembali
    • Memori peninjauan kembali dan softcopy diserahkan bersamaan dengan pernyataan permohonan peninjauan kembali
    • Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
    • Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
  2. Berdasarkan Bukti Baru (Novum)
    • Batas waktu permohonan peninjauan kembali 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pemberitahuan putusan kasasi
    • Bukti baru dilegalisir di Kantor Pos
    • Salinan putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, putusan tingkat kasasi
    • Fotokopi KTP dan nomor telepon yang menemukan bukti baru (untuk disumpah)
    • Membayar biaya panjar peninjauan kembali
    • Memori peninjauan kembali dan softcopy diserahkan bersamaan dengan pernyataan permohonan peninjauan kembali
    • Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
    • Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon

Kepaniteraan Hukum

    Pengesahan Surat Kuasa:
  1. Kartu Anggota Advokat
  2. Berita Acara (BA) penyumpahan di Pengadilan Tinggi
  3. Surat kuasa khusus
    Pengesahan Surat Kuasa Insidentil:
  1. Surat permohonan penerbitan surat kuasa insidentil
  2. Surat kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai Rp 10.000
  3. Surat keterangan dari Kelurahan tentang hubungan kekerabatan pemberi dan penerima kuasa
  4. Materai Rp 10.000 (1 lembar)
  5. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
  6. Fotokopi KK atau surat nikah yang menunjukan hubungan kekerabatan
    Surat Keterangan Tidak Dipidana/Dicabut Hak Pilihnya:
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (melalui eraterang PTSP)
  2. Form pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000
  3. SKCK (asli dan fotokopi yang dileges)
  4. KTP (asli dan fotokopi)
  5. Pas foto 4x6 (2 lembar)
    Permintaan Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap:
  1. Surat permohonan dari Instansi/perorangan
  2. Formulir permintaan informasi publik yang sudah ditandatangani
    Pengesahan Tanda Tangan Ahli Waris (Waarmerking):
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa (apabila diwakilkan salah satu ahli waris)
  3. Surat nikah/akta nikah Pewaris (asli dan fotokopi bermaterai yang dileges pos)
  4. Akta kelahiran anak, baik yang dewasa atau belum (asli dan fotokopi bermaterai yang dileges pos)
  5. Surat kematian/akta kematian (asli dan fotokopi bermaterai yang dileges pos)
  6. Buku tabungan/deposito atas nama Pewaris (asli dan fotokopi yang dileges pos)
  7. Silsilah keluarga diketahui Kelurahan
  8. KK Pewaris dan Ahli Waris
  9. KTP Pewaris dan Ahli Waris
  10. Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui Camat (asli dan fotokopi yang dileges pos)
    Permohonan Layanan Hukum (Pembebasan Biaya Perkara):
  1. Surat permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis
  2. Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah
  3. Surat keterangan tunjangan sosial, seperti Jamkesmas/Raskin/Kartu BLT atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan Instansi terkait
    Surat Izin Penelitian:
  1. Surat pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau
  2. Kartu mahasiswa/kartu identitas (asli dan fotokopi)
  3. Gambaran data yang dibutuhkan (bias berupa proposal penelitian)

Kesekretariatan

  • Penerimaan Surat Masuk
  • Pelayanan Hal yang bersifat administrasi umum
  • Pojok e-Court

  • Pelayanan Pendaftaran Perkara secara e-court
  •