Beranda
Tentang Pengadilan
Kata Pengantar
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Program dan Kegiatan
Layanan Publik
P T S P
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana dan Prasarana
Tata Tertib
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Laporan
Hasil Penelitian
Ringkasan LKjIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
SAKIP
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan Kepada Pihak
Penerimaan Pegawai
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
Prosedur Dini Evakuasi Darurat
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Prodeo
Zitting Plaats
Posbankum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruang Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
AREA I
AREA II
AREA III
AREA IV
AREA V
AREA VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
AMPUH
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Layanan
PTSP
Kepaniteraan Pidana
Permohonan Penetapan Izin/Persetujuan Penyitaan:
Surat permohonan Penyidik yang mencantumkan identitas Tersangka
Laporan polisi
Surat perintah penyidikan
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Surat perintah penyitaan lengkap ditandatangani
Berita acara penyitaan lengkap ditandatangani (untuk permohonan persetujuan), yang memuat:
Apabila obyek yang disita adalah narkotika harus mencantumkan berat narkotika
Apabila obyek yang disita adalah kendaraan harus mencantumkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
Apabila yang disita adalah STNK atau BPKB harus mencantumkan nomor STNK dan nomor BPKB kendaraan
Mencantumkan lokasi penyitaan
Surat tanda penerimaan
Berita acara pendapat (Resume)
Permohonan Penetapan Izin/Persetujuan Penggeledahan:
Surat permohonan Penyidik yang mencantumkan identitas
Laporan polisi
Surat perintah penyidikan
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
Surat perintah penggeledahan lengkap ditandatangani
Berita acara penggeledahan lengkap ditandatangani
Berita acara pendapat (Resume)
Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan Penyidik/Jaksa Penuntut Umum Oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri:
Surat permohonan Penyidik/Jaksa Penuntut Umum
Laporan polisi (permohonan dari Penyidik)
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP (permohonan dari Penyidik)
Surat perintah dan Berita Acara penangkapan/penetapan Tersangka (permohonan dari Penyidik)
Surat perintah dan Berita Acara penahanan Penyidik
Perpanjangan penahanan dan Berita Acara Penyidik oleh Jaksa Penuntut Umum
Penahanan Jaksa Penuntut Umum (permohonan dari Jaksa Penuntut Umum)
Berita acara pendapat (Resume)
Permohonan Penetapan Diversi:
Surat permohonan Penyidik/Jaksa Penuntut Umum
Laporan Polisi
Surat perintah penyidikan
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)
Laporan hasil penelitian Bapas
Surat kesepakatan diversi
Berita acara kesepakatan diversi
Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (apabila ada barang bukti yang disita)
Bukti pembayaran ganti rugi berupa kwintasi (jika ada)
Berita acara pendapat (Resume)
Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Ringan dari Kepolisian:
Surat pengantar yang mencantumkan identitas Terdakwa
Berita acara pelimpahan/penerimaan berkas perkara
Berita acara pendapat (Resume)
Bundle berkas perkara Penyidik
Softcopy berita acara pendapat (Resume)
Pelimpahan Perkara Lalu Lintas (Tilang) dari Kepolisian/Dinas Perhubungan:
Surat pengantar menjelaskan jumlah dan tanggal sidang dan melampirkan data-data pelanggar
Slip tilang pelanggar
Softcopy data-data pelanggar
Permohonan Praperadilan:
Surat permohonan praperadilan (asli 4 rangkap)
Bukti-bukti pendukung
Softcopy surat permohonan praperadilan
Pelimpahan Perkara Biasa Dewasa/Anak dari Kejaksaan Negeri:
Bundle berkas perkara Penyidik
Surat pelimpahan perkara (P-31)
Tanda terima pelimpahan berkas (P-33)
Tanda terima pelimpahan barang bukti (P-34)
Surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A)
Surat Dakwaan (P-29)
Surat perintah penahanan (T-7)
Berita acara penahanan (jika ada) (BA-7)
Penetapan perpanjangan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasal 25 KUHP (jika ada)
Penetapan perpanjangan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasal 29 KUHP (jika ada)
Berita acara penerimaan dan penelitian Tersangka (BA-4)
Berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti (BA-5)
Hasil Litmas (untuk perkara anak)
Permohonan Upaya Hukum Banding:
Akta permohonan banding (apabila tidak ditahan dilaksanakan di depan Panitera dan apabila ditahan dilaksanakan melalui Kepala Lapas/Rutan)
Pemberitahuan permohonan banding kepada Terbanding
Memori banding beserta softcopy (jika ada)
Pemberitahuan memori banding kepada Terbanding
Kontra memori banding beserta softcopy (jika ada)
Pemberitahuan kontra memori banding kepada Pembanding
Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage)
Permohonan Upaya Hukum Kasasi:
Akta permohonan kasasi (apabila tidak ditahan permohonan dilaksanakan di depan Panitera dan apabila ditahan dilaksanakan melalui Kepala Lapas/Rutan)
Pemberitahuan permohonan kasasi
Memori banding beserta softcopy (wajib menyerahkan, jika tidak menyerahkan maka permohonan kasasi dinyatakan gugur melalui surat pernyataan)
Pemberitahuan memori kasasi
Kontra memori kasasi beserta softcopy (jika ada)
Pemberitahuan kontra memori kasasi Pemberitahuan memeriksa berkas (Inzage)
Permohonan Peninjauan Kembali:
Surat permohonan peninjauan kembali dan softcopy
Memori peninjauan kembali dan softcopy
Surat kuasa (jika melalui Kuasa Hukum)
Identitas pemohon
Kepaniteraan Perdata
Pengangkatan Wali Bagi Anak Yang Belum Dewasa:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang ingin dimohonkan perwaliannya
Fotokopi akta kelahiran anak yang dimohonkan perwaliannya
Fotokopi surat nikah
Fotokopi ijazah anak yang dimohonkan (jika ada)
Fotokopi surat keterangan kematian orang tua anak yang dimohonkan perwaliannya dari Kelurahan/Rumah Sakit
Fotokopi surat keterangan ahli waris
Fotokopi surat penunjukan wali
Fotokopi data-data pendukung lainnya
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
Permohonan Pengangkatan Anak:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi KTP orang tua kandung
Fotokopi KTP orang tua angkat
Fotokopi KK orang tua kandung
Fotokopi KK orang tua angkat
Fotokopi akta kelahiran anak yang akan diangkat
Fotokopi surat nikah orang tua kandung
Fotokopi surat nikah orang tua angkat (jika sudah menikah)
Fotokopi ijazah anak yang akan diangkat (jika ada)
Fotokopi surat keterangan penghasilan dari pemerintah setempat/slip gaji
Fotokopi surat rekomendasi dari dinas sosial
Surat pernyataan penyerahan pengangkkatan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat
Surat pernyataan orang tua angkat
Fotokopi data-data pendukung lainnya
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
Permohonan Pengesahan Perkawinan:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KK Pemohon
Fotokopi akta kelahiran suami, istri, dan anak (jika ada)
Fotokopi surat nikah dari gereja
Fotokopi data-data pendukung lainnya
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
Permohonan Perubahan Nama:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi akta kelahiran yang akan diubah namanya
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi surat keterangan dari Desa menyatakan orang yang sama
Fotokopi data-data pendukung lainnya
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
>Gugatan Cerai:
Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi akta perkawinan
Fotokopi KTP Penggugat
Fotokopi KK Penggugat
Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada)
Surat izin bercerai dari atasan (bagi PNS)
Fotokopi surat cerai adat (jika ada)
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum:
Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi KTP Penggugat
Fotokopi perjanjian
Fotokopi data pendukung lainnya
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
Gugatan Sederhana (nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta):
Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (dicetak dan disimpan di flashdisk)
Fotokopi KTP Penggugat
Fotokopi perjanjian
Fotokopi data pendukung lainnya
Nomor rekening bank
E-mail aktif
Biaya panjar perkara
Permohonan Upaya Hukum Banding:
Batas waktu permohonan banding 14 (empat belas) hari sejak pembacaan putusan atau pemberitahuan putusan jika pihak tidak hadir saat pembacaan putusan
Membayar biaya panjar banding
Memori banding dan softcopy (jika ada)
Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
Permohonan Upaya Hukum Kasasi:
Batas waktu permohonan kasasi 14 (empat belas) hari sejak pembacaan putusan atau pemberitahuan putusan jika pihak tidak hadir saat pembacaan putusan
Membayar biaya panjar kasasi
Memori kasasi dan softcopy
Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali:
Berdasarkan Kekhilafan Hakim
Batas waktu permohonan peninjauan kembali 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pemberitahuan putusan kasasi
Salinan putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, putusan tingkat kasasi
Membayar biaya panjar peninjauan kembali
Memori peninjauan kembali dan softcopy diserahkan bersamaan dengan pernyataan permohonan peninjauan kembali
Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
Berdasarkan Bukti Baru (Novum)
Batas waktu permohonan peninjauan kembali 180 (seratus delapan puluh) hari sejak pemberitahuan putusan kasasi
Bukti baru dilegalisir di Kantor Pos
Salinan putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding, putusan tingkat kasasi
Fotokopi KTP dan nomor telepon yang menemukan bukti baru (untuk disumpah)
Membayar biaya panjar peninjauan kembali
Memori peninjauan kembali dan softcopy diserahkan bersamaan dengan pernyataan permohonan peninjauan kembali
Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)
Alamat e-mail dan nomor telepon Pemohon atau Kuasa Hukum Pemohon
Kepaniteraan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa:
Kartu Anggota Advokat
Berita Acara (BA) penyumpahan di Pengadilan Tinggi
Surat kuasa khusus
Pengesahan Surat Kuasa Insidentil:
Surat permohonan penerbitan surat kuasa insidentil
Surat kuasa dari pemberi dan penerima kuasa bermaterai Rp 10.000
Surat keterangan dari Kelurahan tentang hubungan kekerabatan pemberi dan penerima kuasa
Materai Rp 10.000 (1 lembar)
Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
Fotokopi KK atau surat nikah yang menunjukan hubungan kekerabatan
Surat Keterangan Tidak Dipidana/Dicabut Hak Pilihnya:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau (melalui eraterang PTSP)
Form pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000
SKCK (asli dan fotokopi yang dileges)
KTP (asli dan fotokopi)
Pas foto 4x6 (2 lembar)
Permintaan Salinan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap:
Surat permohonan dari Instansi/perorangan
Formulir permintaan informasi publik yang sudah ditandatangani
Pengesahan Tanda Tangan Ahli Waris (Waarmerking):
Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Surat kuasa (apabila diwakilkan salah satu ahli waris)
Surat nikah/akta nikah Pewaris (asli dan fotokopi bermaterai yang dileges pos)
Akta kelahiran anak, baik yang dewasa atau belum (asli dan fotokopi bermaterai yang dileges pos)
Surat kematian/akta kematian (asli dan fotokopi bermaterai yang dileges pos)
Buku tabungan/deposito atas nama Pewaris (asli dan fotokopi yang dileges pos)
Silsilah keluarga diketahui Kelurahan
KK Pewaris dan Ahli Waris
KTP Pewaris dan Ahli Waris
Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui Camat (asli dan fotokopi yang dileges pos)
Permohonan Layanan Hukum (Pembebasan Biaya Perkara):
Surat permohonan pembebasan biaya perkara secara tertulis
Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah
Surat keterangan tunjangan sosial, seperti Jamkesmas/Raskin/Kartu BLT atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan Instansi terkait
Surat Izin Penelitian:
Surat pengantar dari Instansi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau
Kartu mahasiswa/kartu identitas (asli dan fotokopi)
Gambaran data yang dibutuhkan (bias berupa proposal penelitian)
Kesekretariatan
Penerimaan Surat Masuk
Pelayanan Hal yang bersifat administrasi umum
Pojok e-Court
Pelayanan Pendaftaran Perkara secara e-court