pages Pengaduan Layanan Publik
Prosedur Pengaduan Layanan Publik di PN Sanggau

A. Materi Pengaduan

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Hakim.
2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan.
3. Pelanggaran sumpah jabatan.
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer.
5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

 

B. Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

1. Disampaikan secara tertulis

a. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor.
b. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti
c. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

2. Menyebutkan informasi yang jelas

a. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

1. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas.
2. Perbuatan yang dilaporkan.
3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

b. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

3. Tata cara pengiriman

a. Pengaduan ditujukan kepada:

1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

b. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan " pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

c. Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Sanggau, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

1. Kantor Pengadilan Negeri Sanggau, Jalan Jend.Sudirman No 1 / XXI, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, Kode Pos : 78512, Telepon (0564) 21443, Faksimile : (0564) 21443; atau
2. Dengan mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI

 

C. Hak-Hak Pelapor, Terlapor, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

1. Hak-Hak Pelapor

a. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
b. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
c. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya.
d. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

2. Hak-Hak Terlapor

a. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

3. Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

a. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

D. Pedoman

1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan | klik di sini
2. Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 0852 824 90900 dengan format:
Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat (SMS) | klik di sini.