Beranda
Tentang Pengadilan
Kata Pengantar
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Layanan Publik
P T S P
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana dan Prasarana
Tata Tertib
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Laporan
Hasil Penelitian
Ringkasan LKjIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
SAKIP
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan Kepada Pihak
Penerimaan Pegawai
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
E-BROSUR
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Prodeo
Zitting Plaats
Posbankum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruang Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
AREA I
AREA II
AREA III
AREA IV
AREA V
AREA VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
AMPUH
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Assitant Virtual "INI BUDI"
Prosedur Pengaduan
Prosedur
Pengaduan
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
Disampaikan secara Tertulis
Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
Menyebutkan Informasi yang jelas
Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
Perbuatan yang dilaporkan;
Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan ditujukan kepada:
Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut
Alamat Pengiriman Pengaduan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
Pengadilan Tinggi Pontianak
Jl. Jendral Ahmad Yani No.114 Kota Pontianak Kalimantan Barat, Telp. (0561) 732065.
Pengadilan Negeri Sanggau
Jl. Jenderal Sudirman No.XXI Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan barat Telp. (0564) 21443.