Beranda
Tentang Pengadilan
Kata Pengantar
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Profil Kepaniteraan
Profil Kesekretariatan
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan/Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Program dan Kegiatan
Layanan Publik
P T S P
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan
Sarana dan Prasarana
Tata Tertib
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Laporan
Hasil Penelitian
Ringkasan LKjIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
SAKIP
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Survei Harian
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan Kepada Pihak
Penerimaan Pegawai
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
Prosedur Dini Evakuasi Darurat
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Prodeo
Zitting Plaats
Posbankum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruang Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
AREA I
AREA II
AREA III
AREA IV
AREA V
AREA VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK Tim Akreditasi
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
AMPUH
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Tata Tertib
Tata
Tertib
Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 2 Thn 2020
Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan
Tata Tertib Umum
Persidangan Terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian yang berlaku tertutup untuk umum.
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang
Petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon selular di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung.
Dilarang membuat kegaduhan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang
Dilarang berbicara, memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena mengganggu jalannya persidangan.
Dilarang menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan pengadilan tanpa ada ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan sepantasnya, serta menggunakan sepatu.
Tata Tertib Persidangan
Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasehat hukum, para pihak dan pengunjung sidang, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang
Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati hakim.
Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukan sikap sopan dan tertib.
Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan
Ketua majelis hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Kehadiran anak-anak di dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA)
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat
Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari ketua majelis hakim maka atas perintahnya, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang
Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya
Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat kepada majelis dengan menganggukkan kepala.