Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Negeri Sanggau

K

abupaten Sanggau adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sanggau merupakan salah satu daerah yang terletak di tengah-tengah dan berada di bagian utara provinsi Kalimantan Barat dengan luas daerah 12.857,70 km² dengan kepadatan 29 jiwa per km². Dilihat dari letak geografisnya kabupaten sanggau terletak di antara 1° 10" Lintang Utara dan 0° 35" Lintang Selatan serta di antara 109° 45", 111° 11" Bujur Timur. Suku Melayu adalah suku asli Kabupaten Sanggau yang dahulunya merupakan wilayah Kerajaan Sanggau. Kerajaan ini sudah berdiri sejak tahun 1380. Kerajaan ini dipimpin oleh seorang raja dan bertempat tinggal di istana/keraton, dan kalangan kerajaan yang bertahta sekarang merupakan keluarga Gusti. Sebagian besar transportasi di Kabupaten Sanggau masih mengandalkan transportasi sungai seperti sampan, speedboat dan lain-lain. Daerah ini juga masih mengandalkan transportasi umum seperti bus, angkutan dalam kota dan lain-lain. Kabupaten Sanggau beriklim tropis dengan rata-rata curah hujan tertinggi mencapai 196 mm terjadi pada bulan Januari dan terendah mencapai 54 mm terjadi pada bulan Juli.

Pada umumnya Kabupaten Sanggau merupakan daerah dataran tinggi yang berbukit dan rawa-rawa yang dialiri oleh beberapa sungai seperti Sungai Kapuas dan Sungai Sekayam. Adapun jenis tanah yang terdapat di kabupaten Sanggau adalah jenis podsolik yang hampir merata di seluruh kecamatan.

Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau sangat luas. Wilayah tersebut sebagian dapat ditempuh dengan jalan darat dan sebagian lagi dengan jalur air (sungai). Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, baik zaman Belanda maupun zaman penjajahan Jepang, kabupaten Sanggau disebut “Order Afdeling” dan mempunyai 2 (dua) pengadilan yang berkuasa, yaitu :

-. Di kota Sanggau den beberapa daerah kecamatan dahulunya daerah Kewedaan terdapat Pengadilan Swapraja.
-. Di pedalaman Kabupaten Sanggau terdapat Pengadilan Adat yang hakimnya terdiri dari kepala adat.

Setelah Indonesia merdeka, Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat berjalan terus , tetapi setelah Pengadilan Negeri Sintang diresmikan, maka Pengadilan Swapraja tidak berjalan lagi karena Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang.

Pengadilan Negeri Sanggau diresmikan pada tanggal 12 April 1973 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Sejak tanggal tersebut, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau tidak masuk lagi ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, tetapi sudah menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau.

Diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, selain berlaku hukum umum juga berlaku hukum adat. Walaupun secara tegas Pengadilan Adat sudah dihapuskan secara resmi, namun pada kenyataannya penduduk masih menjalankan hukum ada setempat yang berupa denda dan lainnya yang dirasa cukup berat bagi yang bersangkutan.

Pengadilan Negeri Sanggau terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.1/XXI Sanggau. Gedung ini berdiri diatas tanah seluas 2.713 m² yang dibeli dengan harga Rp.740.250 (Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah). Gedung Pengadilan Negeri Sanggau dibangun dalam dua tahap, yaitu :

Tahap I :

Pembangunan dibiayai APBN tahun anggaran 1981/1982 dengan luas bangunan 680 m². Penggunaan Gedung kantor kantor ini diresmikan pada tanggal 13 Agustus 1982 oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman RI, Bapak Roesli, SH. Gedung ini terdiri dari bangunan tengah dua lantai, bangunan sayap kiri satu lantai dan sayap kanan satu lantai.

Tahap II:

Pembangunan tahap II ini meneruskan (menyambung) bangunan tengah gedung sebanyak 3 ruangan dengan rincian yaitu satu ruangan di lantai dasar dan dua ruangan dilantai atas. Penambahan Ruangan ini dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2005.

Pengadilan Negeri Sanggau memiliki 3 (tiga) buah tempat sidang tetap (zitting plaat) sebagai berikut :
-. Di Tayan, Kecamatan Tayan Hilir.
-. Di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
-. Di Sekadau. Kecamatan Sekadau Hilir.


Daftar Ketua Pengadilan Negeri Sanggau dengan masa jabatan :

1. Achmad Wahyono, SH. (periode 1973 - 1979)
2. Amurlan Siregar, SH. (periode 1979 - 1982)
3. R.Buchari Ismail, SH. (periode 1983 - 1985)
4. Achmad Zainurahman, SH. (periode 1985 - 1989)
5. Yesayas Simanjuntak, SH. (periode 1989 - 1992)
6. Soepatah, SH. (periode 1992 - 1997)
7. Anwar Zahri, SH. (periode 1997 - 2000)
8. Syaukat Mursalin, SH (periode 2000 - 2004)
9. John Muliaman Purba, SH (periode 2004 - 2008)
10. Marisi Siregar, SH (periode 2008 - 2010)
12. Lie Sonny, SH (periode 2012 - 2013)
13. Kristijan P. Djati, SH (periode 2012 - 2013)
14. Khamozaro Waruwu, SH.,MH. (periode 2013 - 2014)
15. Novita Riama, SH,.MH. (periode 2014 - 2015)
16. Achmad Irfir Rochman SH,.MH (periode 2015 - 2017)
17. Arief Boediono, SH., MH (2018 - 2021)
19. Cipto Hosari Parsaoran Nababan, SH., MH. (periode 2021)
20. Dian Anggraini, SH., MH. (periode 2021 - 2022)