Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Layanan Hukum

Kode Etik ASN & Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

Panduan perilaku profesional dan berintegritas bagi seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI

Dokumen Resmi

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

Kode Etik ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI

Unduh PDF

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI merupakan panduan perilaku bagi setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik (good governance) demi menjaga citra dan kredibilitas institusi.

 
Reformasi Birokrasi Sebagai bagian dari upaya mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tanggung Jawab Profesi Perlunya pegawai yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Kaitan dengan Kinerja Adanya ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Khusus Kinerja yang memerlukan penegakan disiplin kerja ketat. Pegawai yang tidak menaati aturan kepegawaian akan dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan tersebut.
 
Nilai 1

Transparansi

Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pemberian informasi kepada stakeholder.

Nilai 2

Akuntabilitas

Bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

Nilai 3

Kemandirian

Pelaksanaan tugas secara profesional tanpa pengaruh pihak luar Mahkamah Agung.

Nilai 4

Integritas

Tindakan dan sikap jujur, objektif, serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.

Nilai 5

Profesionalisme

Pelaksanaan tugas berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin sesuai kompetensi.

Nilai 6

Religiusitas

Kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi terhadap Tuhan sehingga menjamin perilaku yang lebih baik.

 
Pegawai MA Mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS pada Mahkamah Agung RI.
Aturan Perilaku Pedoman tertulis berisi norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi pegawai dalam tugas kedinasan maupun pergaulan sehari-hari.
Pelanggaran Segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan yang bertentangan dengan Aturan Perilaku.
Majelis Kehormatan Lembaga non-struktural yang bertugas menegakkan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran aturan perilaku.
Stakeholder Pihak-pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan layanan yang dihasilkan Mahkamah Agung.
 

Kewajiban Pegawai

 

Mentaati peraturan perundang-undangan dan jam kerja yang berlaku.

 

Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat.

 

Memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholders.

 

Berpakaian rapi, sopan, dan menjaga nama baik Korps serta institusi.

 

Menciptakan suasana kerja yang baik dan menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggaran.

Larangan Pegawai

 

Melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

 

Menjadi anggota atau simpatisan partai politik.

 

Melakukan kegiatan yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).

 

Menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun yang terkait jabatan.

 

Menyalahgunakan rahasia negara/jabatan atau barang milik negara.

 

Melakukan perbuatan asusila, judi, serta mengonsumsi/mengedarkan narkoba dan minuman keras.

Sanksi Pelanggaran

 

Sanksi Moral: Permohonan maaf secara lisan/tertulis atau pernyataan penyesalan.

 

Hukuman Disiplin: Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, berdampak pada pengurangan tunjangan khusus kinerja sesuai tingkat pelanggaran.

 

Tingkatan: Pelanggaran lisan, tertulis, hingga pelanggaran disiplin berat.

 

Jam Kerja Efektif Pegawai

Senin — Kamis

08.00 – 16.30

Istirahat: 12.00 – 13.00

Jumat

08.00 – 17.00

Istirahat: 11.30 – 13.00

Sabtu — Minggu

Libur

Hari tidak masuk kerja