Kode Etik ASN Mahkamah Agung
Layanan Hukum
Kode Etik ASN & Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
Panduan perilaku profesional dan berintegritas bagi seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI
Dokumen Resmi
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
Inti Dokumen
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI merupakan panduan perilaku bagi setiap pegawai dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik (good governance) demi menjaga citra dan kredibilitas institusi.
Latar Belakang
Enam Nilai Dasar Aturan Perilaku ASN
Transparansi
Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pemberian informasi kepada stakeholder.
Akuntabilitas
Bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Kemandirian
Pelaksanaan tugas secara profesional tanpa pengaruh pihak luar Mahkamah Agung.
Integritas
Tindakan dan sikap jujur, objektif, serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.
Profesionalisme
Pelaksanaan tugas berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin sesuai kompetensi.
Religiusitas
Kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi terhadap Tuhan sehingga menjamin perilaku yang lebih baik.
Pengertian Key Terms
Kewajiban, Larangan, dan Sanksi
Kewajiban Pegawai
Mentaati peraturan perundang-undangan dan jam kerja yang berlaku.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat.
Memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholders.
Berpakaian rapi, sopan, dan menjaga nama baik Korps serta institusi.
Menciptakan suasana kerja yang baik dan menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggaran.
Larangan Pegawai
Melakukan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Menjadi anggota atau simpatisan partai politik.
Melakukan kegiatan yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).
Menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun yang terkait jabatan.
Menyalahgunakan rahasia negara/jabatan atau barang milik negara.
Melakukan perbuatan asusila, judi, serta mengonsumsi/mengedarkan narkoba dan minuman keras.
Sanksi Pelanggaran
Sanksi Moral: Permohonan maaf secara lisan/tertulis atau pernyataan penyesalan.
Hukuman Disiplin: Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, berdampak pada pengurangan tunjangan khusus kinerja sesuai tingkat pelanggaran.
Tingkatan: Pelanggaran lisan, tertulis, hingga pelanggaran disiplin berat.
Pengaturan Jam Kerja
Jam Kerja Efektif Pegawai
Senin — Kamis
08.00 – 16.30
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jumat
08.00 – 17.00
Istirahat: 11.30 – 13.00
Sabtu — Minggu
Libur
Hari tidak masuk kerja
