Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II menyediakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, terdiri dari dua bentuk layanan: Pembebasan Biaya Perkara dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kedua layanan ini bertujuan memastikan akses keadilan yang adil, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Ketentuan Pengajuan

1

Siapa yang Berhak Mengajukan

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

2

Kapan Diajukan

Untuk perkara gugatan/permohonan, diajukan penggugat atau pemohon melalui Meja I sebelum perkara didaftar dan diregister. Untuk tergugat/termohon, diajukan sebelum menyampaikan jawaban.

3

Lampirkan Dokumen Pendukung

Salah satu dari tiga jenis dokumen bukti ketidakmampuan ekonomi berikut ini.

Dokumen Persyaratan (pilih salah satu)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.

Kartu/Surat Keterangan Tunjangan Sosial

Salah satu dari kartu berikut atau dokumen lain dari basis data terpadu pemerintah:

KKM Jamkesmas Raskin PKH BLT KPS

Surat Pernyataan Tidak Mampu

Dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.

B. Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

Siapa yang Dapat Menerima Layanan

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses informasi dan konsultasi hukum, dapat menerima layanan di Posbakum sebagai:

Penggugat / Pemohon
Tergugat / Termohon
Terdakwa
Saksi

Dokumen Persyaratan (pilih salah satu)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat.

Kartu/Surat Keterangan Tunjangan Sosial

KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen lain dari basis data terpadu pemerintah.

KKM Jamkesmas Raskin PKH BLT KPS

Surat Pernyataan Tidak Mampu

Dibuat dan ditandatangani Pemohon, disetujui Petugas Posbakum — jika dokumen di atas tidak dimiliki.

Jenis Layanan Posbakum

Informasi, Konsultasi & Advis Hukum

Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum terkait perkara yang dihadapi.

Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum

Bantuan penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses berperkara.

Info Organisasi Bantuan Hukum

Penyediaan daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma.

Posbakum Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II beroperasi sesuai hari dan jam kerja Pengadilan.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Datang langsung ke loket PTSP (Meja I) atau hubungi kami untuk informasi prosedur pengajuan.