Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Prosedur Pengaduan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

A. Saluran Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut ini:

Aplikasi SIWAS MA-RI
Layanan Pesan Singkat (SMS)
Surat Elektronik (E-mail)
Facsimile
Telepon
Meja Pengaduan
Surat
Kotak Pengaduan

B. Cara Penyampaian Pengaduan

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama, secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan dan/atau secara elektronik melalui Aplikasi SIWAS MA-RI, dengan cara sebagai berikut:

a. Secara Lisan

Pelapor datang langsung ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri. Petugas akan memasukkan laporan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI dan memberikan nomor register kepada pelapor untuk memantau tindak lanjut penanganan pengaduan.

b. Secara Tertulis

Pelapor wajib memuat identitas diri dan terlapor secara jelas, uraian dugaan pelanggaran secara lengkap (waktu, tempat, alasan, dan kronologi kejadian), nomor perkara apabila berkaitan dengan suatu perkara, serta melampirkan bukti atau keterangan pendukung. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan ke Aplikasi SIWAS MA-RI beserta dokumen pendukungnya; dokumen asli diarsipkan pada pengadilan terkait dan dapat diteruskan ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

c. Secara Elektronik

Disampaikan melalui Aplikasi SIWAS MA-RI dengan mencantumkan identitas diri dan terlapor secara jelas, uraian dugaan pelanggaran secara rinci, nomor perkara apabila berkaitan dengan proses peradilan, serta bukti atau keterangan pendukung. Pengaduan tanpa identitas lengkap tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang informasi yang disampaikan logis dan memadai.

Setiap pengaduan yang diterima akan diberikan nomor register melalui Aplikasi SIWAS MA-RI, yang dapat digunakan pelapor untuk memantau tindak lanjut penanganannya.

C. Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  • Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan pengaduan yang didaftarkannya.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  • Mendapatkan surat keterangan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.