Kompensasi Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II yang mengatur standar kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Kebijakan ini menetapkan sistem kompensasi bagi pengguna layanan apabila prosedur yang diterima tidak sesuai dengan standar operasional pelayanan, misalnya berupa permintaan maaf atau cendera mata. Selain itu, kebijakan ini juga memuat pedoman penghargaan bagi petugas yang berkinerja baik, serta sanksi tegas bagi personel yang melanggar kewajiban profesionalnya. Tujuannya adalah memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjamin transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan, demi terwujudnya pelayanan prima yang adil, sopan, dan efisien.
Kompensasi bagi Pengguna Layanan
Diberikan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dapat berupa permintaan maaf hingga cendera mata, sesuai tingkat ketidaksesuaian.
Penghargaan bagi Petugas
Diberikan kepada petugas yang menunjukkan kinerja pelayanan baik, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan menjaga mutu pelayanan publik.
Sanksi Pelanggaran
Dikenakan secara tegas kepada personel yang melanggar kewajiban profesionalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SK Kompensasi Pelayanan
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II.

