Delegasi
Pengadilan Negeri Sanggau menyediakan layanan bantuan delegasi untuk penyampaian panggilan/pemberitahuan yang wilayah hukumnya berada di luar jangkauan pengadilan pemohon. Berikut informasi lengkap mengenai jenis permohonan bantuan delegasi beserta akses penelusuran statusnya.
1. Permohonan Bantuan Delegasi ke Pengadilan Negeri Lain
Permohonan bantuan delegasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Sanggau kepada pengadilan negeri lain, yang telah dikirimkan melalui pos berdasarkan buku ekspedisi di Bagian Umum Pengadilan Negeri Sanggau.
2. Permohonan Bantuan Delegasi dari Pengadilan Negeri Lain
Permohonan bantuan delegasi yang berasal dari pengadilan negeri lain yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Sanggau dan telah dilaksanakan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sanggau, serta sudah dikirimkan relaas-nya ke pengadilan negeri pengaju melalui pos berdasarkan buku ekspedisi di Bagian Umum Pengadilan Negeri Sanggau.
Penelusuran Status Delegasi via SIPP
Pantau status permohonan bantuan delegasi secara daring melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sanggau.
Dasar Hukum & Koordinator Delegasi
Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, bersama ini kami sampaikan alamat email dan contact person Koordinator Delegasi. Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan di Pengadilan Negeri Sanggau sebagai berikut:
