Panggilan Umum
Panggilan Kepada Pihak yang Tidak Diketahui Alamatnya
Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 angka 9 dan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan/pemberitahuan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya dilakukan melalui panggilan umum pada papan pengumuman dan website resmi pengadilan.
Menampilkan 0 dari 0 pengumuman.
Belum ada panggilan umum yang diumumkan.
