Jenis Layanan
Layanan Publik
Jenis Pelayanan PTSP
Informasi Prosedur dan Persyaratan Layanan Pengadilan Negeri Sanggau
Layanan Kepaniteraan Pidana
13 Layanan-
1
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana
Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
-
2
Pendaftaran Permohonan Praperadilan
Pendaftaran permohonan praperadilan.
-
3
Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK dan Grasi
Permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
-
4
Permohonan Pencabutan
Permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
-
5
Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan
Permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
6
Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan
Permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
-
7
Permohonan Izin Pemusnahan/Pelelangan Barang Bukti
Permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
-
8
Permohonan Perpanjangan Penahanan
Permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
9
Permohonan Pembantaran
Permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
10
Permohonan Izin Besuk
Permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
-
11
Permohonan Izin Berobat bagi Terdakwa
Permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
-
12
Permohonan Turunan Putusan
Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
-
13
Layanan Lainnya Perkara Pidana
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
Layanan Kepaniteraan Perdata
17 Layanan-
1
Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa
Pendaftaran perkara gugatan biasa.
-
2
Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana
Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
-
3
Pendaftaran Perkara Perlawanan/Bantahan
Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
-
4
Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek
Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
-
5
Pendaftaran Perkara Permohonan
Pendaftaran perkara permohonan.
-
6
Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi dan PK
Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
-
7
Menerima Memori/Kontra Memori
Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
-
8
Permohonan Sumpah Bukti Baru PK
Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
-
9
Permohonan Pengembalian Sisa Panjar
Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
-
10
Permohonan dan Pengambilan Salinan Putusan
Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
-
11
Pendaftaran Permohonan Eksekusi
Pendaftaran permohonan eksekusi.
-
12
Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
Pendaftaran permohonan konsinyasi.
-
13
Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi
Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
-
14
Permohonan Pencabutan
Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
-
15
Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase
Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
-
16
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
-
17
Layanan Lainnya Perkara Perdata
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
Layanan Kepaniteraan Hukum
6 Layanan-
1
Permohonan Waarmaking Surat-Surat
Permohonan waarmaking surat-surat.
-
2
Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
-
3
Permohonan Izin Penelitian dan Riset
Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
-
4
Permohonan Keterangan Data Perkara
Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
5
Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
Permohonan pendaftaran surat kuasa.
-
6
Permohonan Legalisasi Surat
Permohonan legalisasi surat.
Layanan Kesekretariatan
1 Layanan-
1
Layanan Surat Menyurat
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
