Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Peraturan dan Kebijakan

Dasar hukum penyelenggaraan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II.

Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum tertuang dalam undang-undang ini, yang mengatur tiga pihak: penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, serta penyelenggara bantuan hukum.

Hak atas bantuan hukum merupakan non derogable rights — hak yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Bantuan hukum adalah hak asasi setiap orang, bukan pemberian atau belas kasihan negara, melainkan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, access to justice, dan fair trial.

Dasar Hukum Program Bantuan Hukum

  1. 1
    Hukum Acara

    Herziene Inlandsch Reglement (HIR/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui, Stb. 1941 No. 44) untuk daerah Jawa dan Madura.

  2. 2
    Hukum Acara

    Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg/Reglemen Daerah Seberang, S.1927 No. 227) untuk daerah di luar Jawa dan Madura.

  3. 3
    Undang-Undang

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4282).

  4. 4
    Undang-Undang

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076).

  5. 5
    Undang-Undang

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5077).

  6. 6
    Undang-Undang

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5248).

  7. 7
    Peraturan Pemerintah

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

  8. 8
    Perma

    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

  9. 9
    Perma

    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

  10. 10
    SK Dirjen Badilum

    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

  11. 11
    Pedoman Teknis

    Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum.

Unduh Dokumen

PERMA Nomor 1 Tahun 2014

Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Unduh PDF

Juklak PERMA Nomor 1 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Badilum atas Perma Nomor 1 Tahun 2014.

Unduh PDF