Kepaniteraan
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Perdata
Dalam melaksanakan tugas Kepaniteraan Perdata, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
checklist Fungsi Kepaniteraan Perdata
- 1Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata.
- 2Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan.
- 3Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- 4Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- 5Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- 6Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- 7Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- 8Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- 9Pelaksanaan penerimaan konsinyasi.
- 10Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
- 11Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- 12Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- 13Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- 14Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
info Fungsi Kepaniteraan Perdata dilaksanakan oleh Panitera Muda Perdata di bawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri Sanggau.
