Kepaniteraan
Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Hukum
Dalam melaksanakan tugas Kepaniteraan Hukum, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
checklist Fungsi Kepaniteraan Hukum
- 1Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara.
- 2Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
- 3Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
- 4Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara.
- 5Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
- 6Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- 7Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat dan hubungan masyarakat.
- 8Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
info Fungsi Kepaniteraan Hukum dilaksanakan oleh Panitera Muda Hukum di bawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri Sanggau.
