Regulasi Pengaduan
Regulasi Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Unduh Perma Lengkap di JDIH MA RISaluran Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
Pengaduan Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri.
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Pengaduan Secara Tertulis
Memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor secara jelas.
- Perbuatan yang diduga dilanggar, dilengkapi waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, dan bagaimana pelanggaran itu terjadi — apabila berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, wajib dilengkapi nomor perkara.
- Bukti atau keterangan pendukung, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan tertulis ke Aplikasi SIWAS MA-RI beserta dokumen pendukungnya. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Pengaduan Secara Elektronik
Memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor secara jelas.
- Dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas — apabila berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, wajib dilengkapi nomor perkara.
- Bukti atau keterangan pendukung, termasuk nama jelas, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang informasi yang disampaikan logis dan memadai.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama, secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan, dan/atau secara elektronik melalui Aplikasi SIWAS MA-RI.
Sampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II
Jl. Jenderal Sudirman No.1/XXI, Kel. Beringin, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau 78512
Atau sampaikan secara daring melalui Aplikasi SIWAS MA-RI:
Buka Aplikasi SIWAS MA-RIHak Pelapor dan Terlapor
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain.
- Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Pengaduan Khusus Aparatur (SMS)
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan, dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi, disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada nomor:
085282490900
dengan format:
nama pelapor # nip/no. identitas pelapor # nama terlapor # satuan kerja terlapor # isi pengaduan
