Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

 

Tentang Pengadilan

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjadi kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

 

Judicial Power

Fungsi Mengadili

Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.

Guidance Function

Fungsi Pembinaan

Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

Supervisory Function

Fungsi Pengawasan

Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

Advisory Function

Fungsi Nasehat

Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

Administrative Function

Fungsi Administratif

Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum meliputi perencanaan, teknologi informasi, pelaporan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, keuangan, dan perlengkapan.

Other Functions

Fungsi Lainnya

Melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan.

 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai pengganti SK KMA Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.