Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Ketentuan mengenai hubungan antara Penasihat Hukum dan Tersangka dalam proses pemeriksaan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan Pasal 69 s/d 74 KUHAP

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70
(1)

Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Apabila hak tersebut disalahgunakan, berlaku tahapan berikut:

(2)

Jika terdapat bukti penyalahgunaan hak dalam pembicaraan dengan tersangka, penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan (sesuai tingkat pemeriksaan) memberi peringatan kepada penasihat hukum.

(3)

Apabila peringatan tidak diindahkan, hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang bersangkutan.

(4)

Jika setelah diawasi hak masih disalahgunakan, hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat yang bersangkutan; apabila tetap dilanggar, hubungan selanjutnya dilarang.

Pasal 71
(1)

Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.

(2)

Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 71 dilarang setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri untuk disidangkan — yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.