Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Prosedur Memperoleh Pelayanan Informasi Peradilan

Prosedur pelayanan informasi pada Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II terdiri dari dua jalur, tergantung cara permohonan diajukan serta karakteristik informasi yang diminta.

1. Prosedur Biasa

Digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat maupun media elektronik.
  • Informasi yang diminta bervolume besar.
  • Informasi yang diminta belum tersedia.
  • Informasi tidak secara tegas termasuk kategori wajib diumumkan atau tersedia setiap saat, atau merupakan informasi yang harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID karena sifatnya dinyatakan rahasia.

2. Prosedur Khusus

Digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung, dan informasi yang diminta:

  • Termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan.
  • Termasuk kategori informasi yang dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia (misal sudah diketik atau sudah diterima dari pihak/pengadilan lain).
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak).
  • Perkiraan biaya dan waktu penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Biaya Perolehan Informasi

1

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2

Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa layanan penggandaan, terdiri atas:

Biaya penggandaan (fotokopi) informasi Biaya transportasi penggandaan
3

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, apabila lokasi penyedia jasa penggandaan jauh dari Pengadilan.

Permohonan penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges, karena dokumen yang diberikan kepada Pemohon bukan merupakan salinan resmi.