Layanan Publik
Jam Kerja
Jam Kerja
Ketentuan jam kerja dan jam pelayanan Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II bagi masyarakat pencari keadilan.
Hari Jam Kerja Jam Istirahat
Senin s.d. Kamis 08.00 – 16.00 WIB 12.00 – 13.00 WIB
Jum'at 07.30 – 16.00 WIB 11.30 – 13.00 WIB
Sabtu, Minggu & Hari Libur
Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II tidak melayani administrasi umum pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah.
Penyesuaian Jam Kerja Bulan Ramadan
Selama bulan Ramadan, jam kerja dapat menyesuaikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI mengenai Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Perubahan akan diumumkan tersendiri melalui halaman Pengumuman.
Dasar Hukum
- Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor MA/SEK/492/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Hari Kerja.
- Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II tentang Jam Layanan PTSP Tahun 2026.

