Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK
gavel

Pengadilan Negeri Sanggau menerapkan tata tertib bagi setiap pihak yang berada di lingkungan gedung pengadilan maupun di dalam ruang sidang. Tata tertib ini bertujuan menjaga kekhidmatan, ketertiban, dan keamanan selama proses persidangan berlangsung, serta wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang hadir, baik pihak berperkara, saksi, kuasa hukum, maupun pengunjung.

dangerous Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang Sidang

gpp_bad Senjata Api
content_cut Benda Tajam
bolt Bahan Peledak
warning Alat/Benda Berbahaya Lainnya

Petugas keamanan berhak melakukan penggeledahan terhadap siapa pun yang dicurigai membawa salah satu barang di atas. Barang yang ditemukan akan dititipkan di tempat penitipan khusus dan dapat diambil kembali saat meninggalkan ruang sidang. Membawa barang tersebut ke dalam ruang sidang dapat dikenai tuntutan pidana.

checklist A.1 Ketentuan Umum di Lingkungan Pengadilan expand_more
  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban seluruh pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir wajib menaati perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Setiap orang wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat dapat diperintahkan keluar dari ruang sidang oleh Ketua Pengadilan, bahkan dapat dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara jelas saat menjawab pertanyaan hakim atau penasihat hukum, agar dapat didengar dengan baik oleh para hakim.
  5. Memanggil hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
  6. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
  7. Duduk dengan rapi dan sopan selama persidangan berlangsung.
  8. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  9. Dilarang merokok, baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  10. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  11. Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  12. Membuang sampah pada tempatnya.
  13. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apa pun di dalam gedung pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  14. Untuk melakukan rekaman kamera, tape recorder, maupun video recorder, wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
groups A.2 Ketentuan bagi Pengunjung Sidang expand_more

Berlaku bagi pengunjung yang datang untuk melihat jalannya sidang, namun bukan merupakan saksi atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut:

  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan.
  2. Wajib menaati seluruh tata tertib yang berlaku.
  3. Dilarang berbicara dengan pengunjung lain selama sidang berlangsung.
  4. Dilarang memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan saksi selama persidangan.
  5. Dilarang memberikan komentar, saran, atau tanggapan terhadap apa pun yang terjadi selama persidangan tanpa izin Majelis Hakim.
  6. Dilarang berbicara dengan suara keras di luar ruang sidang hingga terdengar ke dalam dan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan tanpa alasan yang jelas karena dapat mengganggu jalannya persidangan.
  8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta izin kepada Majelis Hakim.
balance A.3 Tambahan Tata Tertib Sidang Perdata / Niaga / PHI expand_more
  1. Sidang perkara Perdata dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
  2. Para pihak wajib melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti.
  3. Wajib menyiapkan seluruh dokumen agenda persidangan, meliputi: Surat Kuasa, Jawaban, Saksi, Bukti, Replik, dan Duplik.
  4. Informasi ruang sidang (nama ruang dan lantai) dapat dilihat melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang.
  5. Seluruh peserta sidang wajib menunggu di ruang tunggu hingga Majelis Hakim memasuki ruang sidang, dan diharapkan tetap tenang selama menunggu.
shield A.4 Tambahan Tata Tertib Sidang Pidana expand_more
  1. Saksi atau terdakwa yang tidak ditahan diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.
  2. Para pihak wajib melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.
  3. Sebelum sidang dimulai, panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan pengunjung yang hadir harus sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang wajib berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
  4. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang atas keputusan Ketua Majelis Hakim, setelah mendengarkan masukan dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Setelah memberikan kesaksian, saksi wajib duduk di area pengunjung dan dapat meninggalkan ruang sidang setelah mendapat izin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali diminta untuk tetap berada di ruang sidang.
meeting_room B. Tata Tertib di Dalam Ruang Sidang expand_more
  1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk menghormati.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing serta memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang. Telepon genggam wajib dimatikan atau tidak digunakan untuk menelepon maupun menerima telepon.
  4. Di dalam ruang sidang, siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  5. Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Barang tersebut wajib dititipkan di tempat yang telah disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana.
  6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat melakukan penggeledahan badan untuk menjamin tidak ada pihak yang membawa senjata, bahan, atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  8. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman video harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
  9. Siapa pun yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak menaati tata tertib persidangan, setelah diberi peringatan oleh Hakim Ketua Sidang namun tetap melanggar, akan dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Hakim Ketua Sidang. Apabila pelanggaran tersebut bersifat tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
picture_as_pdf
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan
download Unduh PDF