Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana
Dalam melaksanakan tugas Kepaniteraan Pidana, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
checklist Fungsi Kepaniteraan Pidana
- 1Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana.
- 2Pelaksanaan registrasi perkara pidana.
- 3Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon.
- 4Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- 5Pelaksanaan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan.
- 6Pelaksanaan penerimaan permohonan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari penyidik.
- 7Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- 8Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- 9Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- 10Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- 11Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- 12Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
- 13Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
- 14Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- 15Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- 16Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- 17Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
info Fungsi Kepaniteraan Pidana dilaksanakan oleh Panitera Muda Pidana di bawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri Sanggau.
