Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK
gavel

Kepaniteraan Pidana

Dalam melaksanakan tugas Kepaniteraan Pidana, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. 1Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana.
  2. 2Pelaksanaan registrasi perkara pidana.
  3. 3Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon.
  4. 4Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
  5. 5Pelaksanaan penghitungan, penyiapan, dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan, dan penangguhan penahanan.
  6. 6Pelaksanaan penerimaan permohonan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari penyidik.
  7. 7Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  8. 8Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  9. 9Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  10. 10Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  11. 11Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  12. 12Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
  13. 13Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
  14. 14Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  15. 15Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
  16. 16Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  17. 17Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
info Fungsi Kepaniteraan Pidana dilaksanakan oleh Panitera Muda Pidana di bawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri Sanggau.