Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK
archive

Kepaniteraan Hukum

Dalam melaksanakan tugas Kepaniteraan Hukum, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. 1Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara.
  2. 2Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
  3. 3Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
  4. 4Pelaksanaan penataan, penyimpanan, dan pemeliharaan arsip perkara.
  5. 5Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara.
  6. 6Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. 7Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat dan hubungan masyarakat.
  8. 8Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
info Fungsi Kepaniteraan Hukum dilaksanakan oleh Panitera Muda Hukum di bawah koordinasi Panitera Pengadilan Negeri Sanggau.

Jadwal Sidang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) — Pengadilan Negeri Sanggau

Buka di SIPP
Memuat jadwal sidang...
Data resmi dari SIPP Mahkamah Agung RI
Memuat tanggal... sipp.pn-sanggau.go.id ↗