Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK
corporate_fare

Kesekretariatan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II menjalankan dukungan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan pengadilan.

badge

A. Kedudukan

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II dipimpin oleh Sekretaris.

assignment

B. Tugas

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan pengadilan.

  1. 1Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan.
  2. 2Pelaksanaan pengelolaan administrasi perencanaan, program, dan anggaran.
  3. 3Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan pelaporan.
  4. 4Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan organisasi.
  5. 5Pelaksanaan pengelolaan tata laksana dan reformasi birokrasi.
  6. 6Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga kantor.
  7. 7Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran.
  8. 8Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara (BMN).
  9. 9Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
1 Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
2 Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
3 Sub Bagian Umum dan Keuangan
insights E. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan expand_more
Tugas: Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan.
Fungsi
  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran.
  • Pengelolaan data dan informasi.
  • Pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi.
  • Penyusunan laporan kinerja dan kegiatan.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program.
  • Pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
groups_2 F. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana expand_more
Tugas: Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
Fungsi
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pengusulan dan pengembangan SDM.
  • Pengelolaan data dan informasi kepegawaian.
  • Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  • Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai.
  • Pengelolaan organisasi dan tata laksana.
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
payments G. Subbagian Umum dan Keuangan expand_more
Tugas: Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan barang milik negara.
Fungsi
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran.
  • Pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan.
  • Pengelolaan barang milik negara (BMN).
  • Pengelolaan perlengkapan dan inventaris.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga kantor.
  • Pengelolaan persuratan dan kearsipan umum.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Berita Terkini

Informasi terkini kegiatan dan pelayanan pengadilan

Lihat Semua
 
 
 
RSS FEED

Berita & Pengumuman Terkait

Informasi terbaru dari Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Umum

mahkamahagung.go.id badilum.mahkamahagung.go.id