PN Sanggau Laksanakan Eksekusi Sita Jaminan Fidusia, Berakhir dengan Kesepakatan Damai
SANGGAU – Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi sita jaminan fidusia terhadap satu unit kendaraan roda empat pada Jumat, 18 September 2026. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Sag tanggal 8 September 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Pelaksanaan
Tim eksekusi yang dipimpin oleh Juru Sita Alexander Sinaga, S.H., didampingi Plh. Panitera Warsidik, S.H., mendatangi lokasi objek jaminan yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Objek yang disita berupa satu unit kendaraan Toyota All New Fortuner Diesel VRZ 4x2 TRD 2.4 AT berwarna cokelat tua metalik.
Proses eksekusi turut disaksikan dua orang saksi dari pegawai Pengadilan Negeri Sanggau, yaitu Yunita Magdalena Siregar, A.Md. dan Bangkit Prayogi, A.Md.Kom., sesuai ketentuan Pasal 208 RBg. Pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh personel Kepolisian Resor Sekadau yang dipimpin langsung oleh AKP Sugiyanto, S.Pd., M.A.P.
Perkara ini melibatkan sebuah lembaga pembiayaan (leasing) selaku Pemohon Eksekusi berhadapan dengan pihak debitur selaku Termohon Eksekusi. Sesuai prosedur, tim juru sita membacakan isi penetapan pengadilan di hadapan kedua belah pihak sebelum objek jaminan diserahkan kepada kuasa Pemohon Eksekusi, untuk selanjutnya dititipkan di kantor cabang perusahaan pembiayaan terkait.

Berakhir dengan Perdamaian
Menariknya, meski proses sita berlangsung alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Termohon Eksekusi menyelesaikan kewajibannya melalui pembayaran tunai dengan nominal yang telah disepakati bersama Pemohon Eksekusi, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke tahap lelang.

Komitmen Transparansi Peradilan
Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Sanggau dalam menjalankan putusan dan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tertib, transparan, dan sesuai hukum acara yang berlaku. Sekaligus menunjukkan bahwa proses eksekusi dapat menjadi jalan bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan.
