Tugas Pokok dan Fungsi
Tentang Pengadilan
Tugas Pokok & Fungsi
A. Tugas
Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjadi kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.
B. Fungsi
Judicial Power
Fungsi Mengadili
Menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
Guidance Function
Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Supervisory Function
Fungsi Pengawasan
Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
Advisory Function
Fungsi Nasehat
Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
Administrative Function
Fungsi Administratif
Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum meliputi perencanaan, teknologi informasi, pelaporan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, keuangan, dan perlengkapan.
Other Functions
Fungsi Lainnya
Melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan.
Dasar Hukum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai pengganti SK KMA Nomor: 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
