PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
SALAM SINERGI
Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II, berkomitmen penuh dalam menegakkan supremasi hukum dan transparansi, telah sukses menyelenggarakan kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)”.

Kegiatan yang di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Bapak Erslan Abdillah, S.H., berlangsung pada Senin, 21 September 2026 berlokasi di Rupbasan Kelas II Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti. Sinergi antara Pengadilan Negeri Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sanggau memastikan proses pemusnahan berjalan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Sanggau, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Mari terus dukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Sanggau.
