Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Layanan Hukum

Kode Etik Panitera dan Jurusita

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013

Dokumen Resmi

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

SK Ketua MA RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013

Unduh PDF

Inti dari dokumen ini adalah menetapkan aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peradilan yang mandiri, menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta memastikan pemberian pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan.

 

Pembentukan kode etik ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal utama:

 

Adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/094/SK/X/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyempurnaan Pedoman Perilaku Hakim yang kemudian dikembangkan untuk Panitera dan Jurusita.

 

Kode Etik ini telah disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) dalam pertemuan di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012.

 

Perlunya landasan hukum yang kuat yang mengacu pada berbagai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.

 
Kode Etik Aturan tertulis yang wajib dipedomani dalam melaksanakan tugas peradilan oleh setiap Panitera dan Jurusita.
Panitera Mencakup Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI serta pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di empat lingkungan peradilan.
Jurusita Mencakup Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada pengadilan tingkat pertama.
Azas Peradilan yang Baik Prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi untuk mewujudkan peradilan mandiri sesuai peraturan yang berlaku.
 

Dalam Melaksanakan Tugas

Wajib melayani masyarakat dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh. Dilarang memberikan kesan memihak atau membocorkan hasil musyawarah maupun konsep putusan kepada pihak manapun.

Dalam Persidangan

Wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan. Dilarang mengaktifkan telepon seluler serta dilarang mengantuk atau tidur selama sidang berlangsung.

Di Luar Persidangan

Dilarang menjadi penasehat hukum (kecuali diatur UU), dilarang menjadi penghubung antara pihak berperkara dengan pimpinan pengadilan atau hakim, dan dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor tanpa izin.

Dalam Kedinasan

Wajib mengutamakan kepentingan negara, memegang teguh rahasia jabatan, serta menaati tertib administrasi, tertib kantor, dan jam kerja yang berlaku.

Terhadap Sesama dan Bawahan

Wajib memupuk kerjasama, memiliki rasa setia kawan, serta memberikan keteladanan dan bimbingan yang baik kepada bawahan dalam lingkungan kerja.

Di Luar Kedinasan

Wajib menjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga, serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap keluarga sebagai cerminan integritas pribadi.

 

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dewan Kehormatan

Lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran, terdiri dari 5 orang anggota yang berasal dari Direktorat Jenderal terkait, Kepaniteraan MA, serta pengurus IPASPI Pusat dan Daerah.

Hak Membela Diri

Panitera atau Jurusita yang terancam hukuman pemberhentian diberikan hak untuk membela diri di hadapan Majelis Dewan Kehormatan sebelum keputusan dijatuhkan.

Wewenang Dewan Kehormatan

Berwenang mempelajari hasil pemeriksaan, mendengar pembelaan diri, memanggil pihak terkait, dan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.