Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Layanan Publik

Jenis Pelayanan PTSP

Informasi Prosedur dan Persyaratan Layanan Pengadilan Negeri Sanggau

Layanan Kepaniteraan Pidana

13 Layanan
  1. 1

    Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

    Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.

  2. 2

    Pendaftaran Permohonan Praperadilan

    Pendaftaran permohonan praperadilan.

  3. 3

    Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK dan Grasi

    Permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.

  4. 4

    Permohonan Pencabutan

    Permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

  5. 5

    Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan

    Permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.

  6. 6

    Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan

    Permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.

  7. 7

    Permohonan Izin Pemusnahan/Pelelangan Barang Bukti

    Permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.

  8. 8

    Permohonan Perpanjangan Penahanan

    Permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.

  9. 9

    Permohonan Pembantaran

    Permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.

  10. 10

    Permohonan Izin Besuk

    Permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.

  11. 11

    Permohonan Izin Berobat bagi Terdakwa

    Permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.

  12. 12

    Permohonan Turunan Putusan

    Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.

  13. 13

    Layanan Lainnya Perkara Pidana

    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

Layanan Kepaniteraan Perdata

17 Layanan
  1. 1

    Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa

    Pendaftaran perkara gugatan biasa.

  2. 2

    Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

    Pendaftaran perkara gugatan sederhana.

  3. 3

    Pendaftaran Perkara Perlawanan/Bantahan

    Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.

  4. 4

    Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek

    Pendaftaran verzet atas putusan verstek.

  5. 5

    Pendaftaran Perkara Permohonan

    Pendaftaran perkara permohonan.

  6. 6

    Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi dan PK

    Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

  7. 7

    Menerima Memori/Kontra Memori

    Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.

  8. 8

    Permohonan Sumpah Bukti Baru PK

    Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.

  9. 9

    Permohonan Pengembalian Sisa Panjar

    Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.

  10. 10

    Permohonan dan Pengambilan Salinan Putusan

    Permohonan dan pengambilan salinan putusan.

  11. 11

    Pendaftaran Permohonan Eksekusi

    Pendaftaran permohonan eksekusi.

  12. 12

    Pendaftaran Permohonan Konsinyasi

    Pendaftaran permohonan konsinyasi.

  13. 13

    Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi

    Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.

  14. 14

    Permohonan Pencabutan

    Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.

  15. 15

    Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase

    Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.

  16. 16

    Permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit

    Permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.

  17. 17

    Layanan Lainnya Perkara Perdata

    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

Layanan Kepaniteraan Hukum

6 Layanan
  1. 1

    Permohonan Waarmaking Surat-Surat

    Permohonan waarmaking surat-surat.

  2. 2

    Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

    Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.

  3. 3

    Permohonan Izin Penelitian dan Riset

    Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.

  4. 4

    Permohonan Keterangan Data Perkara

    Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

  5. 5

    Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

    Permohonan pendaftaran surat kuasa.

  6. 6

    Permohonan Legalisasi Surat

    Permohonan legalisasi surat.

Layanan Kesekretariatan

1 Layanan
  1. 1

    Layanan Surat Menyurat

    Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.