Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

 

Layanan Publik

Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Sanggau

SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui satu pintu.

Standar Pelayanan Kepaniteraan Pidana

Dokumen standar pelayanan lengkap untuk seluruh jenis layanan kepaniteraan pidana, meliputi prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya pelayanan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Standar Pelayanan Kepaniteraan Perdata

Dokumen standar pelayanan lengkap untuk seluruh jenis layanan kepaniteraan perdata, meliputi prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya pelayanan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Dokumen standar pelayanan lengkap untuk seluruh jenis layanan kepaniteraan hukum, meliputi prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya pelayanan di Pengadilan Negeri Sanggau.

Standar Pelayanan Kesekretariatan

Dokumen standar pelayanan lengkap untuk seluruh jenis layanan kesekretariatan, meliputi prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya pelayanan di Pengadilan Negeri Sanggau.