Pelaksanaan Sita Jaminan
Pada hari Rabu tanggal 27 januari 2016 sekitar pukul 09.45, Panitera Pengadilan Negeri Sanggau Sdr Pramulia, SH dibantu dua orang saksi dari Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan sita jaminan berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 10/Pen.Pdt.G/2015/PN Sag atas sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Sekadau Sintang Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Pelaksanaan sita jaminan ini dilaksanakan terhadap gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sanggau dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2015 PN Sag yang diajukan oleh Sdr. Suhalim sebagai penggugat melawan Ny. Darmawati sebagai tergugat dan sdr. Muji Widodo sebagai turut tergugat.
Dalam pelaksaan sita jaminan ini disaksikan langsung oleh pihak tergugat dan turut tergugat sedangkan dari pihak penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum penggugat Sdr. Heri Suhairi,SH selain dihadiri oleh para pihak proses pelaksanaan sita jaminan ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Mungguk.
Panitera Pengadilan Negeri Sanggau menghimbau agar para pihak dapat bersabar serta mengikuti setiap proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sanggau. Proses sita jaminan ini merupakan salah satu proses penanganan perkara yang dapat dilakukan berdasarkan pasal 197 HIR/209 RBG. Sita Jaminan ini sekedar untuk memenuhi permohonan penggugat agar objek yang disita dapat menjadi jaminan jika gugatan penggugat dikabulkan.
Proses pelaksanaan sita jaminan ini secara umum berlangsung dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti dan para pihak juga sangat kooperatif demi kelancaran proses sita jaminan yang secara tidak langsung mempengaruhi proses penyelesaian perkara gugatan secara keseluruhan.

