Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Prosedur Eksekusi

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau dokumen lain yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yang tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak yang dikalahkan. Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera dan Juru Sita atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.

Pembayaran Sejumlah Uang

Dilaksanakan melalui sita eksekusi atas harta termohon, kemudian dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada pemohon.

Eksekusi Riil

Pengosongan atau penyerahan barang, umumnya tanah dan/atau bangunan, kepada pihak yang dimenangkan.

Melakukan Suatu Perbuatan

Pelaksanaan putusan yang menghukum pihak untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.

Hak Tanggungan & Fidusia

Eksekusi berdasarkan sertifikat hak tanggungan atau sertifikat jaminan fidusia yang berkekuatan eksekutorial.

  1. 1Pengajuan permohonan di PTSP. Surat permohonan eksekusi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, dilampiri salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau dokumen eksekutorial, identitas pemohon, dan surat kuasa apabila dikuasakan.
  2. 2Penelaahan permohonan. Kepaniteraan menelaah kelengkapan dan dasar permohonan, kemudian Ketua Pengadilan memberikan pendapat atas permohonan tersebut.
  3. 3Pembayaran panjar biaya eksekusi. Pemohon membayar panjar biaya ke bank berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Setelah dibayar, permohonan dicatat dalam register eksekusi.
  4. 4Teguran (aanmaning). Ketua Pengadilan memanggil dan menegur termohon agar melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari.
  5. 5Penetapan sita eksekusi atau perintah eksekusi. Apabila termohon tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan sita eksekusi dan/atau perintah pelaksanaan eksekusi.
  6. 6Persiapan pelaksanaan. Untuk eksekusi riil dilakukan pencocokan objek (konstatering), koordinasi dengan aparat keamanan serta pemerintah setempat, dan pemberitahuan rencana pelaksanaan kepada para pihak.
  7. 7Pelaksanaan eksekusi. Panitera atau Juru Sita melaksanakan eksekusi dengan disaksikan dua orang saksi, lalu dibuat berita acara eksekusi. Pada eksekusi riil, objek diserahkan kepada pemohon.
  8. 8Lelang (eksekusi pembayaran uang). Barang yang telah disita dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasilnya diserahkan kepada pemohon sesuai isi putusan.
Biaya eksekusi dibebankan kepada pemohon sesuai penetapan panjar biaya oleh Ketua Pengadilan. Untuk konsultasi persyaratan dan tahapan, silakan menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Sanggau melalui telepon (0564) 21443 atau WhatsApp +62 856-5130-3071, atau lihat halaman Biaya Perkara.
Dasar hukum: HIR/RBg; UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.