Prosedur Pengajuan Berpekara
Prosedur Pengajuan Perkara
Tata cara pendaftaran perkara perdata dan penerimaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sanggau, disesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum (Buku II) berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026.
Prosedur Pengajuan Perkara Perdata
Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Perlawanan/Bantahan, dan Permohonan Eksekusi
folder_open Dokumen Persyaratan Pendaftaran
description Perkara Permohonan
- Surat permohonan;
- Kartu identitas pemohon;
- Surat kuasa (jika ada);
- Surat-surat bukti;
- Khusus permohonan terkait Perseroan Terbatas: apabila pemohon badan hukum, dilampiri fotokopi AD/ART yang telah dilegalisir.
description Gugatan Biasa
- Surat gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang;
- Kartu identitas penggugat;
- Surat kuasa khusus atau kuasa insidentil (jika ada);
- Dokumen advokat (kartu advokat dan berita acara sumpah) apabila menggunakan kuasa hukum;
- Apabila penggugat badan hukum, dilampiri fotokopi AD/ART yang telah dilegalisir.
description Gugatan Sederhana
- Surat gugatan sederhana / formulir gugatan sederhana dalam perkara cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum, dengan nilai gugatan materiil sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bukti surat yang sudah dilegalisir;
- Kartu identitas penggugat;
- Surat kuasa khusus atau kuasa insidentil (jika ada);
- Dokumen advokat (kartu advokat dan berita acara sumpah);
- Apabila penggugat badan hukum, dilampiri fotokopi AD/ART yang telah dilegalisir.
description Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek
- Surat permohonan perlawanan;
- Kartu identitas pelawan;
- Putusan verstek yang dimohonkan perlawanan;
- Surat kuasa khusus atau kuasa insidentil (jika ada);
- Dokumen advokat (kartu advokat dan berita acara sumpah);
- Apabila pelawan badan hukum, dilampiri fotokopi AD/ART yang telah dilegalisir.
Verzet tidak didaftar sebagai perkara baru dan didaftarkan melalui SIP.
description Bantahan / Perlawanan terhadap Eksekusi
- Surat bantahan / gugatan perlawanan;
- Kartu identitas pembantah/pelawan;
- Penetapan sita eksekusi / penetapan eksekusi / penetapan yang dibantah (sesuai jenisnya);
- Surat kuasa khusus atau kuasa insidentil (jika ada);
- Dokumen advokat (kartu advokat dan berita acara sumpah);
- Apabila pembantah badan hukum, dilampiri fotokopi AD/ART yang telah dilegalisir.
Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) maupun partij verzet didaftarkan sebagai perkara baru.
description Permohonan Eksekusi
- Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat;
- Kartu identitas pemohon;
- Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) / risalah lelang / sertifikat hak milik / sertifikat hak tanggungan / sertifikat fidusia / hipotik / grosse akta;
- Surat kuasa khusus atau kuasa insidentil (jika ada);
- Dokumen advokat (kartu advokat dan berita acara sumpah);
- Apabila pemohon badan hukum, dilampiri fotokopi AD/ART yang telah dilegalisir.
computer Alur Pendaftaran Secara Elektronik (e-Court / SIP)
- Daftar / Masuk Akun Pendaftar (pengguna terdaftar/advokat maupun pengguna lain) masuk ke aplikasi e-Court menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Pilih Pengadilan & Unggah Kuasa Memilih Pengadilan Negeri Sanggau, mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas (jika ada), lalu memperoleh nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara).
- Input Data Pihak Mengisi data para pihak beserta domisili elektronik prinsipal yang diwakili, serta domisili elektronik pihak tergugat/termohon (jika tersedia).
- Unggah Dokumen Mengunggah surat gugatan/permohonan dan dokumen persyaratan sesuai jenis perkara.
- Terima e-SKUM SIP menghitung taksiran panjar biaya perkara secara otomatis dan menerbitkan e-SKUM beserta kode akun virtual (virtual account).
- Bayar Panjar (e-Payment) Membayar panjar biaya perkara sesuai e-SKUM ke rekening pengadilan melalui virtual account, lalu menunggu konfirmasi pembayaran otomatis dari sistem.
- Verifikasi Berkas Panitera Muda Perdata memeriksa kelengkapan berkas. Jika belum lengkap atau tidak sesuai, pendaftar diberi tahu melalui domisili elektronik disertai daftar periksa dan wajib melengkapi paling lambat 3 (tiga) hari.
- Registrasi & Nomor Perkara Setelah berkas lengkap, Panitera Muda Perdata memilih klasifikasi perkara dan memberi nomor perkara pada SIP. Pendaftar menerima notifikasi nomor perkara.
storefront Alur Pendaftaran Secara Manual (Meja PTSP)
Hanya dilakukan apabila SIP tidak dapat dilaksanakan atau terdapat kendala teknis.
- Serahkan Berkas di PTSP Pemohon/penggugat atau kuasanya menyerahkan surat permohonan/gugatan beserta dokumen terkait dan softcopy-nya kepada petugas PTSP, sebanyak jumlah pihak ditambah salinan untuk hakim/majelis hakim dan arsip.
- Pemeriksaan Kelengkapan Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas menggunakan daftar periksa (checklist) dan meneruskannya kepada Panitera Muda Perdata untuk dinyatakan lengkap/tidak lengkap pada hari yang sama.
- Pengembalian Berkas (jika kurang) Berkas yang belum lengkap dikembalikan dengan melampirkan daftar periksa agar pihak dapat melengkapi kekurangannya.
- Penaksiran Panjar & SKUM Panjar biaya perkara dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga): lembar pertama untuk pemohon/penggugat, lembar kedua untuk kasir, dan lembar ketiga dilampirkan dalam berkas.
- Pembayaran ke Bank Pihak membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM ke bank yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri.
- Validasi Kasir Kasir menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM setelah menerima bukti pembayaran, lalu membukukannya pada buku jurnal keuangan perkara. Nomor halaman jurnal menjadi nomor urut perkara.
- Registrasi Perkara Kepaniteraan Muda Perdata mencatat perkara pada register sesuai nomor perkara pada SKUM/surat gugatan. Setelah gangguan SIP berakhir, seluruh proses dan dokumen diinput/diunggah ke dalam SIP.
Berperkara Secara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara)
Pihak yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan gugatan/permohonan secara cuma-cuma (prodeo). Permohonan prodeo diajukan sebelum gugatan dicatat dalam register; apabila dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan izin berperkara secara prodeo. Ketidakmampuan dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat;
- Surat keterangan tunjangan sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin, kartu Jamkesmas, kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
- Melalui e-Court, cukup mengunggah dokumen permohonan dan dokumen ketidakmampuan ekonomi.
- Pihak tergugat yang tidak mampu juga berhak mengajukan permohonan prodeo.
- Izin prodeo berlaku per tingkat peradilan, tidak sekaligus untuk semua tingkat.
event_available Setelah Perkara Terdaftar
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana
Pelimpahan perkara dari Penuntut Umum / Penyidik dan layanan upaya hukum di Kepaniteraan Pidana
Penerimaan Secara Elektronik
- Panitera Muda Pidana menerima berkas perkara pidana secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
- Panitera Muda Pidana melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas sesuai daftar periksa (checklist).
- Terhadap berkas yang tidak lengkap, Panitera Muda Pidana mengirimkan notifikasi dengan menyebut jenis dokumen yang harus dilengkapi oleh Penuntut Umum.
- Pendaftaran berpedoman pada petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.
Penerimaan Secara Manual (PTSP)
- Petugas PTSP menerima berkas perkara pidana pada meja PTSP.
- Petugas PTSP memvalidasi kelengkapan berkas sesuai daftar periksa (checklist), termasuk daftar barang bukti yang akan diajukan Penuntut Umum.
- Terhadap berkas yang tidak lengkap, petugas PTSP melapor kepada Panitera Muda Pidana untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum.
- Pelaksanaan tugas PTSP dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Pidana di bawah koordinasi langsung Panitera.
app_registration Waktu Registrasi Berdasarkan Jenis Perkara
assignment_turned_in Layanan Upaya Hukum di Kepaniteraan Pidana
Melalui SIP (elektronik) atau meja PTSP, Kepaniteraan Pidana menerima:
Prosedur Pengajuan Banding Perkara Pidana
Diajukan oleh terdakwa/penasihat hukum atau Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Sanggau
Pengajuan Secara Elektronik
- Pembanding mengajukan pernyataan upaya hukum banding secara elektronik melalui SIP.
- Apabila diajukan oleh penasihat hukum, permohonan banding wajib disertai surat kuasa.
- Pada hari notifikasi pernyataan banding diterima, kepaniteraan menerbitkan surat keterangan permohonan banding (atau surat keterangan terlambat), mencatatnya dalam register induk dan register banding pada SIP.
- Apabila terdakwa ditahan, permohonan banding dilaporkan secara elektronik ke Pengadilan Tinggi pada hari yang sama.
- Berkas perkara banding dikirim secara elektronik melalui SIP ke Pengadilan Tinggi.
Pengajuan Secara Manual (PTSP)
- Dimungkinkan apabila terdapat kendala yang tidak memungkinkan pengajuan secara elektronik.
- Petugas kepaniteraan pada meja PTSP menerima pernyataan banding.
- Panitera menerbitkan surat keterangan permohonan banding, atau surat keterangan terlambat mengajukan banding, atau surat keterangan pencabutan banding.
- Permohonan dicatatkan dalam register induk perkara dan register banding pada SIP, lalu disampaikan surat pengantar pemberitahuan perkara banding ke Pengadilan Tinggi.
schedule Tenggat Waktu Penting
rule Ketentuan Lain dalam Proses Banding
- Terhadap permohonan banding yang melampaui tenggang waktu, Panitera membuat surat keterangan keterlambatan banding. Berdasarkan surat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan bahwa banding tidak memenuhi syarat formal (TMS), berkas tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi, dan penetapan diberitahukan kepada pemohon banding.
- Apabila pemohon banding adalah Penuntut Umum dan tidak mengajukan memori banding dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan banding gugur dan Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan TMS.
- Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Salinan memori dan kontra memori banding diserahkan kepada para pihak dengan relaas pemberitahuan.
- Bagi terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum dan bukan pengguna SIP, pemberitahuan banding, memori banding, dan pemberitahuan memeriksa berkas disampaikan melalui surat tercatat; bagi terdakwa yang ditahan, disampaikan melalui Kepala Rutan.
- Apabila pemohon ingin mempelajari berkas di Pengadilan Tinggi, permintaan diajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Tinggi melalui Ketua Pengadilan Negeri (kecuali pengajuan secara elektronik).
- Apabila berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi namun memori atau kontra memori banding belum diajukan, pemohon dapat menyampaikannya melalui PTSP Pengadilan Negeri untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi.
- Selama perkara banding belum diputus, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dengan akta pencabutan yang ditandatangani pihak yang mencabut dan Panitera. Perkara yang sudah dicabut tidak dapat diajukan banding lagi.
- Jika pencabutan diajukan sebelum berkas dikirim, berkas tidak dikirim dan diterbitkan surat keterangan pencabutan; jika setelah berkas dikirim, permohonan pencabutan diteruskan ke Pengadilan Tinggi.
- Putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan amar putusan diumumkan melalui SIP pada hari putusan dibacakan.
- Seluruh tahapan perkara banding dan pelaksanaan putusan dicatat oleh petugas dalam SIP.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum (Buku II).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Perma Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
- Perma Nomor 4 Tahun 2020 jo. Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
- Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
