Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II menjunjung tinggi hak setiap pencari keadilan, baik dalam proses persidangan maupun dalam memperoleh informasi publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak-Hak Utama Pencari Keadilan

1

Berhak memperoleh Bantuan Hukum.

2

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.

3

Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

4

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6

Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.

7

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8

Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.

9

Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10

Bagi orang asing, berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.

14

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau keluarganya.

15

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan.

16

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.

17

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19

Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20

Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21

Berhak mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

Hak-Hak Pencari Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon informasi berhak meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali informasi yang apabila dibuka dapat:

Informasi yang Dikecualikan

a

Menghambat proses penegakan hukum.

b

Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

c

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

d

Mengungkap kekayaan alam Indonesia.

e

Merugikan ketahanan ekonomi nasional.

f

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

g

Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

h

Mengungkap rahasia pribadi.

i

Berupa memorandum atau surat antar/intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

j

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari petugas informasi/PPID. Jika tanda bukti tidak diberikan, tanyakan alasannya kepada petugas informasi — kemungkinan permintaan informasi Anda kurang lengkap.

Jangka Waktu Layanan Informasi

10 Hari Kerja

Pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi, sejak permohonan diterima Badan Publik.

+ 1 x 7 Hari Kerja

Perpanjangan waktu jawaban tertulis apabila informasi belum dikuasai/didokumentasikan atau belum dapat diputuskan status kerahasiaannya.

30 Hari Kerja

Batas waktu pengajuan keberatan kepada Atasan PPID sejak permohonan ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.

30 Hari Kerja

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan, sejak keberatan diterima/dicatat dalam register keberatan.

14 Hari Kerja

Batas waktu pengajuan keberatan kepada Komisi Informasi sejak keputusan Atasan PPID diterima Pemohon Informasi.

Biaya salinan informasi dikenakan sesuai surat keputusan Pimpinan Badan Publik yang berlaku.