Prosedur Pembebasan Biaya Perkara Prodeo
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II menyediakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, terdiri dari dua bentuk layanan: Pembebasan Biaya Perkara dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kedua layanan ini bertujuan memastikan akses keadilan yang adil, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
A. Pembebasan Biaya Perkara
Pembebasan biaya perkara bagi penggugat, pemohon, tergugat, atau termohon yang tidak mampu secara ekonomi.
B. Posbakum
Layanan informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma.
A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014.
- Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014.
Ketentuan Pengajuan
Siapa yang Berhak Mengajukan
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
Kapan Diajukan
Untuk perkara gugatan/permohonan, diajukan penggugat atau pemohon melalui Meja I sebelum perkara didaftar dan diregister. Untuk tergugat/termohon, diajukan sebelum menyampaikan jawaban.
Lampirkan Dokumen Pendukung
Salah satu dari tiga jenis dokumen bukti ketidakmampuan ekonomi berikut ini.
Dokumen Persyaratan (pilih salah satu)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
Kartu/Surat Keterangan Tunjangan Sosial
Salah satu dari kartu berikut atau dokumen lain dari basis data terpadu pemerintah:
Surat Pernyataan Tidak Mampu
Dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau.
B. Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum)
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014.
- Pasal 22 dan Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014.
Siapa yang Dapat Menerima Layanan
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses informasi dan konsultasi hukum, dapat menerima layanan di Posbakum sebagai:
Dokumen Persyaratan (pilih salah satu)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat.
Kartu/Surat Keterangan Tunjangan Sosial
KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS, atau dokumen lain dari basis data terpadu pemerintah.
Surat Pernyataan Tidak Mampu
Dibuat dan ditandatangani Pemohon, disetujui Petugas Posbakum — jika dokumen di atas tidak dimiliki.
Jenis Layanan Posbakum
Informasi, Konsultasi & Advis Hukum
Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum terkait perkara yang dihadapi.
Bantuan Pembuatan Dokumen Hukum
Bantuan penyusunan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses berperkara.
Info Organisasi Bantuan Hukum
Penyediaan daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau advokat yang dapat memberi bantuan hukum cuma-cuma.
Posbakum Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II beroperasi sesuai hari dan jam kerja Pengadilan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Datang langsung ke loket PTSP (Meja I) atau hubungi kami untuk informasi prosedur pengajuan.
