Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – Komitmen nyata dalam menerapkan sistem peradilan yang humanis kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanggau. Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), PN Sanggau sukses memfasilitasi diversi dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sag

Perkara ini melibatkan seorang anak yang didakwa melakukan aksi curanmor bersama orang lain. Keberhasilan penyelesaian di luar peradilan formal ini dipimpin langsung oleh Hakim Anak PN Sanggau, Dandi Narendra Putra, S.H., yang bertindak sebagai Fasilitator Diversi.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan Diversi Perkara Anak

Pada awalnya, Anak didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP, atau Pasal 476 KUHP. Namun, karena perkara ini memenuhi seluruh syarat formil, PN Sanggau wajib mengupayakan diversi terlebih dahulu sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mengenal Apa Itu Diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian dan menjauhkan anak dari stigma negatif peradilan.

Musyawarah diversi yang digelar pada 26 Mei 2026 ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait secara komprehensif, antara lain:

  • Anak yang berhadapan dengan hukum, didampingi orang tua/walinya.
  • Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sekadau.
  • Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sintang.
  • Pekerja Sosial (Peksos).
  • Korban pemilik kendaraan.

Pendekatan Kaukus: Kunci Keberhasilan Musyawarah

Meskipun jalannya musyawarah berlangsung cukup intens, proses diskusi tetap berjalan konstruktif. Salah satu strategi krusial yang diambil oleh Fasilitator Diversi adalah melakukan teknik kaukus (pertemuan terpisah).

Melalui kaukus ini, fasilitator dapat mendengarkan perspektif, keluhan, dan kepentingan pihak korban secara lebih mendalam tanpa adanya tekanan. Strategi ini membuahkan hasil yang sangat positif:

Sisi Korban

Bersikap kooperatif, memberikan maaf secara tulus, dan mendukung penyelesaian perkara demi masa depan anak.

Sisi Anak & Keluarga

Anak mengakui sekaligus menyesali perbuatannya. Pihak keluarga anak juga menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen memulihkan kerugian material yang dialami korban.

Kesepakatan Damai dan Pemulihan Hak Korban

Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan final berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban. Seluruh poin kesepakatan tersebut langsung dipenuhi oleh pihak keluarga anak.

Pada tanggal 2 Juni 2026, PN Sanggau resmi menerima laporan pemenuhan kesepakatan secara tuntas. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan sepenuhnya melalui penerbitan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara.

Hakim Anak PN Sanggau, Dandi Narendra Putra, menyampaikan harapannya pasca-keberhasilan proses ini.

Dengan berhasilnya upaya diversi ini, semoga ke depannya akan lebih banyak dinamika penyelesaian perkara anak yang mengedepankan pada perspektif kepentingan terbaik bagi anak.

— Dandi Narendra Putra, S.H., Hakim Anak PN Sanggau

Urgensi Keadilan Restoratif bagi Masa Depan Anak

Keberhasilan diversi di PN Sanggau ini menjadi bukti konkret bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) berjalan efektif di Kalimantan Barat.

Pendekatan restorative justice terbukti mampu menghadirkan keadilan yang seimbang: memberikan ruang pertanggungjawaban moral bagi anak, memulihkan hak materiil korban, sekaligus memperbaiki hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa harus merenggut masa depan anak lewat jalur penjarahan formal.