Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Sanggau – Pada hari Selasa 20 Oktober 2026 bertempat di media center Pengadilan Negeri Sanggau, jajaran Pimpinan, Pejabat Humas, serta pengelola Media Massa dan Media Sosial Pengadilan Negeri Sanggau mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan di Bawahnya melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan Keynote Speech dari Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung RI sekaligus Hakim Agung Kamar Perdata, Yang Mulia Dr. Sobandi, S.H., M.H., serta pemaparan materi teknis yang disampaikan oleh Ibu Dewi Indriyani, S.Si., M.Si selaku Kepala bagian Hubungan Antar Lembaga, Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Dalam keynote speech-nya, Yang Mulia Dr. Sobandi, S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengelolaan media massa dan media sosial secara akurat, terarah, serta memiliki standar yang seragam di seluruh satuan kerja peradilan se-Indonesia. Mengingat saat ini masyarakat pencari keadilan pertama kali berinteraksi dengan pengadilan melalui layar telepon genggam, cara peradilan menyajikan informasi dan merespons pertanyaan publik menjadi penentu utama tingkat kepercayaan masyarakat.

"Informasi yang akurat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, informasi yang keliru dapat meruntuhkan kepercayaan publik hanya dalam hitungan jam, bahkan menit," tegas  Yang Mulia Dr. Sobandi, S.H., M.H. dalam paparannya.

Beliau menambahkan bahwa hadirnya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 menjadi acuan bersama agar penyampaian informasi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri berdasarkan kebijakan masing-masing unit kerja. Yang Mulia Dr. Sobandi, S.H., M.H. menekankan empat hal utama dalam pedoman baru ini, yaitu:

1.Kewenangan penyampaian informasi: Memastikan narasi lembaga selaras dan tidak menimbulkan penafsiran ganda;

2.Batasan informasi: Menjaga independensi peradilan dengan tidak menilai substansi putusan, tidak membuka data pribadi/informasi yang dikecualikan, serta tidak menunjukkan keberpihakan;

3.Ketelitian dan teknologi: Mewajibkan pemeriksaan konten (fact-checking) sebelum tayang, pengamanan akun dinas, serta verifikasi manusia (human review) jika memanfaatkan kecerdasan buatan (AI);

4.Perilaku bermedia sosial: Mengimbau hakim dan aparatur peradilan untuk senantiasa menjaga marwah lembaga, baik pada akun resmi maupun akun media sosial pribadi;

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh Ibu Dewi Indriyani, S.Si., M.Si., yang mengupas tuntas strategi pengelolaan konten, penyusunan kalender konten bulanan (content calendar), serta teknik komunikasi publik yang efektif dan responsif di era digital;

Keikutsertaan Pengadilan Negeri Sanggau dalam sosialisasi ini menjadi wujud komitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Berita Terkini

Informasi terkini kegiatan dan pelayanan pengadilan

Lihat Semua

Panggilan Umum

Panggilan Kepada Pihak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas panggilan/pemberitahuan terbaru. Klik untuk melihat detail.

Belum ada panggilan umum yang diumumkan.

 
 
 
RSS FEED

Berita & Pengumuman Terkait

Informasi terbaru dari Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Umum

mahkamahagung.go.id badilum.mahkamahagung.go.id