Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

Informasi Harta Pailit

Halaman ini memuat pengumuman terkait harta pailit yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui Pengadilan Negeri Sanggau.

Saat ini belum terdapat informasi harta pailit yang diumumkan melalui Pengadilan Negeri Sanggau. Apabila ada, pengumuman akan dimuat pada halaman ini.
  1. 1Permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
  2. 2Putusan pernyataan pailit diumumkan oleh Kurator dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar harian. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
  3. 3Putusan perkara kepailitan dapat ditelusuri melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke PTSP Pengadilan Negeri Sanggau melalui telepon (0564) 21443 atau WhatsApp +62 856-5130-3071.

Berita Terkini

Informasi terkini kegiatan dan pelayanan pengadilan

Lihat Semua

Panggilan Umum

Panggilan Kepada Pihak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas panggilan/pemberitahuan terbaru. Klik untuk melihat detail.

Belum ada panggilan umum yang diumumkan.