Informasi Harta Pailit
Informasi Harta Pailit
Halaman ini memuat pengumuman terkait harta pailit yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui Pengadilan Negeri Sanggau.
- 1Permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
- 2Putusan pernyataan pailit diumumkan oleh Kurator dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar harian. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
- 3Putusan perkara kepailitan dapat ditelusuri melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
