Kegiatan Sosialisasi MKR
Kegiatan Sosialisasi MKR
Sanggau, 21 April 2026 – Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan kegiatan Sosialisasi MKR (Mekanisme Kesepakatan Restoratif) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur serta para pihak terkait mengenai penerapan mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sanggau dengan menghadirkan Bapak Dandi Narendra Putra, S.H.sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh advokat,Kejaksaan Negeri Sanggau dan Sekadau,dan LBH yang ada di Kabupaten Sanggau, dan peserta terkait di lingkungan Pengadilan Negeri Sanggau.
Dalam pemaparannya, tutor menyampaikan materi mengenai mekanisme dan penerapan MKR, termasuk pentingnya pemahaman terhadap proses penyelesaian perkara secara tepat, transparan, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan para pihak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami mekanisme MKR dengan lebih baik serta mampu menerapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen **Pengadilan Negeri Sanggau dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan berorientasi pada keadilan.**
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan penyampaian materi serta diskusi bersama peserta.
