Denda Tilang
Daftar putusan perkara pelanggaran lalu lintas pada Pengadilan Negeri Sanggau. Data diperbarui otomatis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Daftar Putusan Terbaru
| Pelanggar | No. Tilang | TNKB | Putusan |
|---|---|---|---|
| Jumat, 30 Okt 2026 · Ruang Sidang Satu | |||
| Hendri 733/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363826 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Risky 735/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363829 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Rikardo 732/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363828 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Nugi Dio Pratama 731/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363825 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Galih Rifqi Anugrah 730/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363824 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Adi Purnomo 729/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363703 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Jimi 728/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363810 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Florensius Wendi 727/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363823 | KBXXXXXX | Rp 499.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Fadil Januar 726/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363821 | KBXXXXXX | Rp 499.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Reynaldi Sebastian Sinaga 725/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363819 | KBXXXXXX | Rp 249.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Kanza Saputra 724/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363817 | KBXXXXXX | Rp 499.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Ridho Cerlianto 723/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363818 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Muhammad Yusril 722/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363822 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Riyo Apriyono 721/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363820 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Ahmad Danil 720/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363816 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Weni Yuniarti 719/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363811 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Reno Andreas 718/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363815 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Oktavianus 717/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363814 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Martinus Jenawi 716/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363813 | KBXXXXXX | Rp 99.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
| Aji 715/Pid.LL/2026/PN Sag | F7363812 | KBXXXXXX | Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000 |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditampilkan sebagai KBXXXXXX untuk melindungi data pribadi pelanggar sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Gunakan nomor tilang atau nama untuk mencari perkara Anda.
* Rekap dihitung dari 100 perkara terbaru; angka bertanda “+” dapat bertambah.
Bagaimana perkara tilang diselesaikan?
Perkara pelanggaran lalu lintas diselesaikan berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan.
- local_police
Penindakan
Petugas Kepolisian menerbitkan blangko/surat tilang dan menyita barang bukti (SIM, STNK, atau kendaraan).
- cloud_upload
Pelimpahan Elektronik
Penyidik mengirimkan data pelanggaran secara elektronik ke Pengadilan Negeri Sanggau sebelum hari sidang.
- gavel
Sidang Tanpa Hadir
Hakim memutus seluruh perkara tanpa kehadiran pelanggar dan menetapkan besaran denda.
- campaign
Pengumuman Putusan
Putusan diumumkan pada hari sidang melalui laman ini dan papan pengumuman pengadilan.
- payments
Pembayaran Denda
Denda dibayar secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk — bukan di Pengadilan.
- assignment_return
Ambil Barang Bukti
Barang bukti diambil di Kejaksaan Negeri Sanggau dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
fact_checkCara Mengecek Putusan Anda
- Siapkan nomor tilang yang tertera pada blangko/surat tilang.
- Ketik nomor tilang atau nama Anda pada kolom pencarian di atas.
- Catat besaran denda dan biaya perkara yang tercantum.
- Lakukan pembayaran ke Kejaksaan, simpan bukti bayar untuk pengambilan barang bukti.
reportWaspada Penipuan
- Pengadilan Negeri Sanggau tidak menerima pembayaran denda tilang.
- Petugas pengadilan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
- Abaikan pesan/tautan yang mengatasnamakan pengadilan untuk "pengurusan" tilang.
- Laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau WhatsApp PTSP.
Yang sering ditanyakan
Apakah saya wajib hadir di persidangan tilang?
Tidak. Hakim memutus perkara tanpa kehadiran pelanggar (PERMA 12/2016 Pasal 7 ayat 1). Anda cukup mengecek putusan dan membayar denda.
Di mana saya membayar denda tilang?
Denda dibayar ke rekening Kejaksaan secara tunai atau elektronik melalui bank yang ditunjuk (PERMA 12/2016 Pasal 10 ayat 1). Pengadilan tidak menerima pembayaran denda.
Di mana saya mengambil SIM/STNK/kendaraan yang disita?
Barang bukti diambil di Kejaksaan Negeri Sanggau dengan menunjukkan bukti pembayaran denda (PERMA 12/2016 Pasal 10 ayat 2).
Nama atau nomor tilang saya belum muncul, kenapa?
Data perkara baru tersedia setelah dilimpahkan oleh penyidik dan diputus pada hari sidang. Pastikan ejaan nama/nomor tilang benar. Jika setelah hari sidang masih belum ditemukan, hubungi PTSP Pengadilan Negeri Sanggau.
Apa itu "biaya perkara" pada putusan?
Biaya perkara adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar berdasarkan putusan hakim dan dibayarkan bersama denda.
Mengapa nomor kendaraan ditampilkan KBXXXXXX?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor disamarkan untuk melindungi data pribadi pelanggar sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Gunakan nomor tilang atau nama untuk pencarian.
Saya keberatan atas putusan yang merampas kemerdekaan, apa yang bisa dilakukan?
Pelanggar yang dikenakan putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga (PERMA 12/2016 Pasal 7 ayat 4). Silakan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Sanggau.
balanceDasar Hukum
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- SK Dirjen Badilum No. 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
support_agentButuh Bantuan?
Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sanggau pada hari dan jam kerja.
