Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK
Pengumuman

Denda Tilang

Daftar putusan perkara pelanggaran lalu lintas pada Pengadilan Negeri Sanggau. Data diperbarui otomatis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Tersinkron dengan SIPP Pembaharuan data: Jumat, 06 Nov. 2026 16:08:44 WIB
Total Perkara Lalu Lintas 35.708 tercatat di SIPP
Sidang Terakhir 30 Okt 2026 Jumat
Perkara Diputus 64 pada sidang terakhir
Rentang Denda Rp 99.000 – Rp 499.000 pada sidang terakhir
Jumat, 30 Okt 2026 64 perkara · total denda Rp 10.536.000
Jumat, 23 Okt 2026 36+ perkara · total denda Rp 5.564.000*

Daftar Putusan Terbaru

Menampilkan 1–20 dari 35.708 perkara · Halaman 1 dari 1.786

Pelanggar No. Tilang TNKB Putusan
Jumat, 30 Okt 2026 · Ruang Sidang Satu
Hendri 733/Pid.LL/2026/PN Sag F7363826 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Risky 735/Pid.LL/2026/PN Sag F7363829 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Rikardo 732/Pid.LL/2026/PN Sag F7363828 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Nugi Dio Pratama 731/Pid.LL/2026/PN Sag F7363825 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Galih Rifqi Anugrah 730/Pid.LL/2026/PN Sag F7363824 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Adi Purnomo 729/Pid.LL/2026/PN Sag F7363703 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Jimi 728/Pid.LL/2026/PN Sag F7363810 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Florensius Wendi 727/Pid.LL/2026/PN Sag F7363823 KBXXXXXX Rp 499.000 Biaya perkara Rp 1.000
Fadil Januar 726/Pid.LL/2026/PN Sag F7363821 KBXXXXXX Rp 499.000 Biaya perkara Rp 1.000
Reynaldi Sebastian Sinaga 725/Pid.LL/2026/PN Sag F7363819 KBXXXXXX Rp 249.000 Biaya perkara Rp 1.000
Kanza Saputra 724/Pid.LL/2026/PN Sag F7363817 KBXXXXXX Rp 499.000 Biaya perkara Rp 1.000
Ridho Cerlianto 723/Pid.LL/2026/PN Sag F7363818 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Muhammad Yusril 722/Pid.LL/2026/PN Sag F7363822 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Riyo Apriyono 721/Pid.LL/2026/PN Sag F7363820 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Ahmad Danil 720/Pid.LL/2026/PN Sag F7363816 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Weni Yuniarti 719/Pid.LL/2026/PN Sag F7363811 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Reno Andreas 718/Pid.LL/2026/PN Sag F7363815 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Oktavianus 717/Pid.LL/2026/PN Sag F7363814 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000
Martinus Jenawi 716/Pid.LL/2026/PN Sag F7363813 KBXXXXXX Rp 99.000 Biaya perkara Rp 1.000
Aji 715/Pid.LL/2026/PN Sag F7363812 KBXXXXXX Rp 149.000 Biaya perkara Rp 1.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditampilkan sebagai KBXXXXXX untuk melindungi data pribadi pelanggar sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Gunakan nomor tilang atau nama untuk mencari perkara Anda.

* Rekap dihitung dari 100 perkara terbaru; angka bertanda “+” dapat bertambah.

routeAlur Penyelesaian

Bagaimana perkara tilang diselesaikan?

Perkara pelanggaran lalu lintas diselesaikan berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan.

  1. local_police

    Penindakan

    Petugas Kepolisian menerbitkan blangko/surat tilang dan menyita barang bukti (SIM, STNK, atau kendaraan).

  2. cloud_upload

    Pelimpahan Elektronik

    Penyidik mengirimkan data pelanggaran secara elektronik ke Pengadilan Negeri Sanggau sebelum hari sidang.

  3. gavel

    Sidang Tanpa Hadir

    Hakim memutus seluruh perkara tanpa kehadiran pelanggar dan menetapkan besaran denda.

  4. campaign

    Pengumuman Putusan

    Putusan diumumkan pada hari sidang melalui laman ini dan papan pengumuman pengadilan.

  5. payments

    Pembayaran Denda

    Denda dibayar secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk — bukan di Pengadilan.

  6. assignment_return

    Ambil Barang Bukti

    Barang bukti diambil di Kejaksaan Negeri Sanggau dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.

fact_checkCara Mengecek Putusan Anda

  • Siapkan nomor tilang yang tertera pada blangko/surat tilang.
  • Ketik nomor tilang atau nama Anda pada kolom pencarian di atas.
  • Catat besaran denda dan biaya perkara yang tercantum.
  • Lakukan pembayaran ke Kejaksaan, simpan bukti bayar untuk pengambilan barang bukti.

reportWaspada Penipuan

  • Pengadilan Negeri Sanggau tidak menerima pembayaran denda tilang.
  • Petugas pengadilan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
  • Abaikan pesan/tautan yang mengatasnamakan pengadilan untuk "pengurusan" tilang.
  • Laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau WhatsApp PTSP.
helpPertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan

Apakah saya wajib hadir di persidangan tilang?

Tidak. Hakim memutus perkara tanpa kehadiran pelanggar (PERMA 12/2016 Pasal 7 ayat 1). Anda cukup mengecek putusan dan membayar denda.

Di mana saya membayar denda tilang?

Denda dibayar ke rekening Kejaksaan secara tunai atau elektronik melalui bank yang ditunjuk (PERMA 12/2016 Pasal 10 ayat 1). Pengadilan tidak menerima pembayaran denda.

Di mana saya mengambil SIM/STNK/kendaraan yang disita?

Barang bukti diambil di Kejaksaan Negeri Sanggau dengan menunjukkan bukti pembayaran denda (PERMA 12/2016 Pasal 10 ayat 2).

Nama atau nomor tilang saya belum muncul, kenapa?

Data perkara baru tersedia setelah dilimpahkan oleh penyidik dan diputus pada hari sidang. Pastikan ejaan nama/nomor tilang benar. Jika setelah hari sidang masih belum ditemukan, hubungi PTSP Pengadilan Negeri Sanggau.

Apa itu "biaya perkara" pada putusan?

Biaya perkara adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggar berdasarkan putusan hakim dan dibayarkan bersama denda.

Mengapa nomor kendaraan ditampilkan KBXXXXXX?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor disamarkan untuk melindungi data pribadi pelanggar sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Gunakan nomor tilang atau nama untuk pencarian.

Saya keberatan atas putusan yang merampas kemerdekaan, apa yang bisa dilakukan?

Pelanggar yang dikenakan putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga (PERMA 12/2016 Pasal 7 ayat 4). Silakan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Sanggau.

balanceDasar Hukum

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • SK Dirjen Badilum No. 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum

support_agentButuh Bantuan?

Hubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sanggau pada hari dan jam kerja.