Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II

Jl. Jend. Sudirman No.1/XXI, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Sinergi untuk Indonesia Maju Bangga Melayani Bangsa ASN BerAKHLAK

SANGGAU – Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi sita jaminan fidusia terhadap satu unit kendaraan roda empat pada Jumat, 18 September 2026. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Sag tanggal 8 September 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Pelaksanaan

Tim eksekusi yang dipimpin oleh Juru Sita Alexander Sinaga, S.H., didampingi Plh. Panitera Warsidik, S.H., mendatangi lokasi objek jaminan yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Objek yang disita berupa satu unit kendaraan Toyota All New Fortuner Diesel VRZ 4x2 TRD 2.4 AT berwarna cokelat tua metalik.

Proses eksekusi turut disaksikan dua orang saksi dari pegawai Pengadilan Negeri Sanggau, yaitu Yunita Magdalena Siregar, A.Md. dan Bangkit Prayogi, A.Md.Kom., sesuai ketentuan Pasal 208 RBg. Pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh personel Kepolisian Resor Sekadau yang dipimpin langsung oleh AKP Sugiyanto, S.Pd., M.A.P.

Perkara ini melibatkan sebuah lembaga pembiayaan (leasing) selaku Pemohon Eksekusi berhadapan dengan pihak debitur selaku Termohon Eksekusi. Sesuai prosedur, tim juru sita membacakan isi penetapan pengadilan di hadapan kedua belah pihak sebelum objek jaminan diserahkan kepada kuasa Pemohon Eksekusi, untuk selanjutnya dititipkan di kantor cabang perusahaan pembiayaan terkait.

Tim Juru Sita PN Sanggau Alexander Sinaga, S.H. bersama Plh. Panitera Warsidik, S.H. berfoto bersama dengan objek sita jaminan fidusia berupa kendaraan Toyota All New Fortuner, 18 September 2026 Juru Sita PN Sanggau membacakan isi Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Sag di hadapan para pihak di lokasi eksekusi, Kecamatan Sekadau Hilir

Berakhir dengan Perdamaian

Menariknya, meski proses sita berlangsung alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Termohon Eksekusi menyelesaikan kewajibannya melalui pembayaran tunai dengan nominal yang telah disepakati bersama Pemohon Eksekusi, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke tahap lelang.

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai usai proses sita jaminan fidusia, perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Sag, Pengadilan Negeri Sanggau

Komitmen Transparansi Peradilan

Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Sanggau dalam menjalankan putusan dan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tertib, transparan, dan sesuai hukum acara yang berlaku. Sekaligus menunjukkan bahwa proses eksekusi dapat menjadi jalan bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan.

Berita Terkini

Informasi terkini kegiatan dan pelayanan pengadilan

Lihat Semua
 
 
 
RSS FEED

Berita & Pengumuman Terkait

Informasi terbaru dari Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Umum

mahkamahagung.go.id badilum.mahkamahagung.go.id